Anda sudah tahu: Doktor Rismon Sianipar diperiksa polisi soal pengungkapan forensiknya atas ijazah Presiden Jokowi.

Tapi saya baru tahu kalau yang memeriksa adalah Direktorat Keamanan Negara Mabes Polri. Bukan Direktorat Pidana Umum atau Pidana Khusus.

Saya menduga soal ijazah Jokowi akan dibawa ke soal ”mengganggu keamanan negara”. Kalau sudah begitu persoalannya bukan lagi asli atau palsu. Tapi soal ancaman terhadap keamanan negara.

Saya pun menduga jabatan presiden dianggap simbol negara.

Kehormatan presiden adalah kehormatan negara. Kalau kehormatan presiden jatuh, kehormatan negara ikut jatuh.

Kepercayaan terhadap negara pun ikut runtuh. Sampai ke tingkat panggung dunia.

Itu bukan pendapat saya, tapi tafsir saya atas kecenderungan perkembangan ijazah itu belakangan ini.

Kita Indonesia. Belum Korea Selatan.

Duluuuuuu, kehormatan Presiden Bung Karno juga harus diselamatkan.

Bung Karno tidak sampai diadili. Padahal Angkatan 66 begitu gencar menuntut agar Bung Karno diseret –begitu kata-kata waktu itu– ke pengadilan, untuk dijatuhi hukuman mati.

Bung Karno ”selamat” dari vonis bersalah. Selamat dari status terhukum. Tapi nama beliau hancur sehancur-hancurnya. Pun sampai soal kehidupan pribadi beliau. Soal istri-istri beliau. Soal pemenjaraan lawan-lawan politik. Soal jadi boneka Peking. Dianggap PKI, setidaknya memihak partai komunis.