Jakarta, RakyatNTT.ID – Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.

Ia menjadi salah satu personel yang diduga terlibat dalam insiden meninggalnya driver ojek online, Affan Kurniawan, yang diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi demonstrasi ricuh di Jakarta Pusat.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang KKEP melalui tayangan virtual. “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya.

Iklan

Peristiwa tragis yang menewaskan Affan Kurniawan langsung diusut Mabes Polri. Divisi Propam Polri menahan tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya yang diduga terlibat.

Dalam pemeriksaan, Propam membagi pelanggaran ke dalam dua kategori:

Pelanggaran berat: Kompol Cosmas Kaju Gae (duduk di depan sebelah kiri korban) dan Bripka Rohmat, pengemudi rantis Brimob.

Pelanggaran sedang: Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, seluruhnya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Propam Polri menegaskan bahwa pelanggaran berat dapat berujung pada pemecatan tidak hormat sekaligus ancaman pidana. Sementara itu, pelanggaran sedang masih menunggu keputusan sidang KKEP dengan kemungkinan sanksi berupa penempatan khusus, mutasi/demosi, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan pendidikan.