Jakarta, RakyatNTT.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait rencana penerapan sistem pemungutan pajak digital yang ramai diperbincangkan masyarakat.

DJP menegaskan, kebijakan tersebut tidak berarti seluruh aktivitas transfer bank, pengiriman uang, maupun transaksi luar negeri otomatis dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Klarifikasi ini disampaikan menyusul pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, yang menyebut pemerintah akan mulai memperluas pemungutan pajak digital pada 9 November 2026.

Iklan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan yang dimaksud merupakan penerapan Sistem Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Menurutnya, sistem tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.

“Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri,” kata Inge dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, SPP-TDLN dirancang untuk memberikan kepastian hukum, mencegah pemungutan pajak berganda, serta menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.

Transfer Uang Pribadi Tidak Otomatis Kena PPN

Salah satu hal yang menjadi perhatian masyarakat adalah kekhawatiran bahwa aktivitas transfer uang melalui bank maupun pengiriman remitansi akan dikenai pajak digital.