Seba, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua resmi menandatangani dokumen pelepasan hak atas tanah untuk mendukung pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Raijua di Kelurahan Ledeunu, Kecamatan Raijua.

Penandatanganan dokumen tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Jumat (23/10/2026), sebagai bagian dari tahapan administrasi pertanahan dalam proses penyiapan lahan untuk pembangunan fasilitas transportasi tersebut.

Dokumen pelepasan hak ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Septenius M. Bule Logo, S.H., M.Hum., di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Egelbertus Ria Kugu, S.SiT.

Iklan

Proses penandatanganan turut disaksikan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Yefta Agusthinus Haning, S.P., serta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Samsul Asi, S.ST.

Tanah 24.150 Meter Persegi Disiapkan untuk Pelabuhan

Tanah yang menjadi objek pelepasan hak memiliki luas 24.150 meter persegi atau sekitar 2,4 hektare. Lahan tersebut tercatat dalam Sertipikat Hak Pakai (HP) atas nama Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.

Pelepasan hak tersebut dilakukan untuk mendukung pembangunan dan pemanfaatan Pelabuhan Penyeberangan Raijua oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Nusa Tenggara Timur.