Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Penetapan tersangka diumumkan pada Sabtu (11/7/2026) setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah perkara yang diduga melibatkan Febrie.
Sosok yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) itu diduga terlibat dalam tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi tata niaga batu bara untuk PT PLN, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Polisi Sita Puluhan Kilogram Emas dan Valuta Asing
Sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka, penyidik menggeledah sedikitnya 12 hingga 13 lokasi, termasuk rumah pribadinya di kawasan Sentul.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 74 kilogram emas batangan, uang tunai, serta sejumlah valuta asing dengan nilai yang disebut mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Pada hari yang sama, Febrie juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan