Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa usulan kenaikan gaji kepala daerah tidak serta-merta menjadi solusi untuk mencegah praktik korupsi.
Lembaga antirasuah itu menilai tidak ada hubungan langsung antara peningkatan pendapatan pejabat negara dengan menurunnya perilaku koruptif.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan pembahasan mengenai besaran gaji maupun mekanisme kenaikan pendapatan kepala daerah merupakan kewenangan pemerintah dan kementerian terkait.
“Terkait untuk naik gaji, ya ini mungkin bisa ditanyakan ke Kementerian Keuangan atau ke pemerintah daerah seperti apa take-home pay yang mestinya bisa dirasakan kepala daerah sehingga tidak membutuhkan lagi penghasilan-penghasilan dari luar,” kata Taufik, Sabtu (4/7/2026).
KPK Serahkan Kajian Gaji kepada Pemerintah
Menurut Taufik, KPK tidak berada pada posisi untuk menentukan besaran gaji kepala daerah. Penilaian mengenai penghasilan yang layak menjadi ranah pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.
Meski demikian, KPK memberikan masukan berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh tim penelitian dan pengembangan (Litbang) lembaga tersebut.
Kajian KPK: Gaji Tinggi Tidak Berkorelasi dengan Korupsi
Berdasarkan hasil kajian internal Litbang KPK, peningkatan kesejahteraan pejabat negara tidak memiliki korelasi langsung dengan berkurangnya praktik korupsi.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan