Jakarta, RakyatNTT.ID – Pemerintah resmi memperkenalkan skema pendanaan infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC) sebagai solusi alternatif pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal nasional dan daerah.

Kebijakan tersebut disosialisasikan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2026 yang menjadi pedoman nasional dalam percepatan pembangunan daerah berbasis kawasan.

Melalui skema ini, pemerintah daerah kini dapat memanfaatkan sebagian kenaikan nilai ekonomi lahan yang muncul akibat pembangunan infrastruktur untuk kembali dijadikan sumber pendanaan proyek publik lainnya.

Iklan

Plt Deputi Bidang Industri, Ketenagakerjaan dan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Dida Gardera, mengatakan skema P3NK hadir sebagai solusi inovatif agar pembangunan tidak hanya bergantung pada APBN dan APBD.

“Skema pembiayaan melalui LVC dapat menjadi solusi alternatif di tengah keterbatasan fiskal Pemerintah. Skema P3NK ini hadir untuk memanfaatkan nilai kawasan sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur,” ujar Dida Gardera di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, mekanisme tersebut memungkinkan pembangunan infrastruktur menciptakan manfaat ekonomi sekaligus menghasilkan sumber pembiayaan baru yang berkelanjutan.

Infrastruktur Dibangun, Nilai Tanah Naik, Daerah Ikut Mendapat Manfaat

Secara umum, skema P3NK berjalan dalam satu siklus mulai dari tahap perencanaan, penciptaan nilai kawasan, penangkapan nilai ekonomi, hingga pemanfaatannya kembali sebagai sumber pembiayaan pembangunan.