Jakarta, RakyatNTT.ID Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi berpamitan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (16/3/2026). Momen tersebut menjadi sidang terakhir yang diikutinya menjelang berakhirnya masa jabatan pada April 2026.

“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti,” ujar Anwar Usman di ruang sidang utama MK.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak atas hal-hal yang mungkin kurang berkenan selama masa pengabdiannya.

Iklan

“Dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” ucap paman dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming ini.

Anwar Usman telah menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 2011. Masa pengabdiannya genap 15 tahun dan akan berakhir pada 6 April 2026.

Rincian Gaji dan Tunjangan Anwar Usman

Selama menjabat sebagai hakim konstitusi, Anwar Usman tetap menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan, meski sebelumnya diberhentikan dari jabatan Ketua MK pada November 2023 akibat pelanggaran etik berat.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, hakim MK berhak atas berbagai fasilitas, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan dan jaminan lainnya.