Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Pertama, penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). BNSP juga diperkuat sebagai lembaga nonstruktural yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Kedua, optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan melalui penguatan sumber daya manusia pengawas dengan memperhatikan rasio antara jumlah pengawas, pekerja atau buruh, serta perusahaan di masing-masing kabupaten/kota.
Pengaturan ini juga mencakup pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan dan pengawasan yang dilakukan oleh DPR RI.
Ketiga, integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah. Integrasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan serta menyinkronkan perencanaan ketenagakerjaan nasional dan daerah.
Keempat, pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kelima, kepastian perlindungan hak pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya.
Keenam, kepastian perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Ketujuh, kepastian larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan