Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Atambua, RakyatNTT.ID – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Belu, Edmundus Manek, menyoroti tunggakan pajak galian C dari proyek Jalan Sabuk Merah Sektor Timur yang dikerjakan PT Tureloto Battu Indah pada 2022. Tunggakan pajak yang tercatat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Belu itu mencapai Rp2.695.380.150.
Edmundus meminta Bapenda Kabupaten Belu terus melakukan penagihan agar kewajiban pajak tersebut dapat segera diselesaikan. Ia juga mendorong agar perusahaan terkait memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data Bidang Penagihan Bapenda Kabupaten Belu yang diperoleh media ini, total tunggakan pajak galian C PT Tureloto Battu Indah mencapai Rp2,69 miliar.
Dalam proses penagihan sebelumnya, Bapenda Belu telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Belu. Pada 2023, perusahaan tersebut tercatat melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp250 juta.
Namun, berdasarkan keterangan Bapenda, tunggakan pajak tersebut belum diselesaikan. Data yang disampaikan menyebutkan sisa pokok pajak sebesar Rp1.990.126.453, sementara denda 48 persen tercatat sebesar Rp955.260.697. Dengan demikian, total tunggakan yang dicatat mencapai Rp2.695.380.150.
Edmundus menegaskan Bapenda perlu melanjutkan upaya penagihan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Menurutnya, langkah penagihan diperlukan agar kewajiban pajak dari proyek tersebut tidak terus berlarut-larut.
PT Tureloto Battu Indah dan Hironimus Taolin Saling Menyebut Penanggung Jawab
Persoalan tunggakan pajak galian C ini juga memunculkan perbedaan keterangan mengenai pihak yang bertanggung jawab melunasinya.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (20/10/2026), Direktur PT Tureloto Battu Indah, Yoseph Oscar Battu, melalui kuasa hukumnya, Victor Manbait, SH, menyebut Hironimus Taolin sebagai pihak yang bertanggung jawab membayar pajak galian C tersebut.
Victor merujuk pada akta perjanjian pekerjaan proyek Jalan Henes–Dafla–Laktutus Tahun Anggaran 2021–2022.
“Sesuai akta perjanjian, Pajak Galian C Proyek Jalan Henes–Dafla–Laktutus Tahun Anggaran 2021–2022 tanggung jawab pelaksana proyek, Hironimus Taolin,” jelas Victor.
Ia mengatakan Hironimus yang mengerjakan proyek tersebut dan seluruh biaya, termasuk pajak galian C, menjadi tanggung jawab pelaksana proyek berdasarkan perjanjian yang dimaksud.
Namun, Hironimus Taolin memberikan keterangan berbeda. Melalui sambungan telepon kepada awak media pada Selasa (20/10/2026), ia menyatakan bahwa tanggung jawab pelunasan pajak berada pada Yoseph Oscar Battu selaku Direktur PT Tureloto Battu Indah.
“Saya kerja dengan kesepakatan di bawah tangan. Saya dibayar oleh PT Tureloto Battu Indah, jadi mereka yang bertanggung jawab untuk melunasi tunggakan pajak tersebut. Kenapa nama saya yang disebut?” ujar Hironimus.
Perbedaan keterangan tersebut menunjukkan adanya perselisihan mengenai pembagian tanggung jawab pembayaran pajak dalam pelaksanaan proyek. Kepastian mengenai pihak yang wajib melunasi tunggakan perlu merujuk pada dokumen perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bapenda Belu Kembali Berkoordinasi dengan Kejaksaan
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kabupaten Belu, Yohanes Mau Koi, mengatakan pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Belu untuk membantu proses penagihan dan pelunasan tunggakan pajak galian C PT Tureloto Battu Indah.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat mendorong penyelesaian kewajiban pajak yang hingga kini belum tuntas.
Bapenda Belu masih menghadapi pekerjaan lanjutan untuk menagih tunggakan tersebut, sementara pihak-pihak yang disebut dalam persoalan ini memberikan keterangan berbeda mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembayarannya. (rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan