Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Sedangkan untuk kendaraan roda empat, Rp 150.000, sampai sambil kita melihat kondisi yang ada,” lanjutnya.
Ia berharap kebijakan tersebut mendapat dukungan masyarakat agar distribusi BBM dapat berlangsung lebih tertib di tengah kelangkaan dan antrean panjang.
Selain mengatur pembelian BBM, Bupati Sumba Barat Daya juga menyoroti aktivitas penjualan BBM oleh pengecer.
Menurut Ratu Wulla, pemerintah tidak melarang masyarakat berjualan BBM. Namun, kegiatan tersebut harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Pengeceran bahan bakar minyak tidak dilarang oleh pemerintah, tetapi tolong dicatat, harus ada izinnya. Yang dilarang itu kalau tidak berizin,” tegasnya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah akan melakukan pengecekan terhadap para pengecer untuk memastikan mereka memiliki izin usaha yang diperlukan.
“Silakan yang mau berjualan, tapi nanti saya akan cek satu per satu, Bapak Ibu punya izin,” ujarnya.
Ratu Wulla juga mengingatkan para pengecer yang belum memiliki izin agar tidak membeli atau menimbun BBM secara berlebihan.
“Jadi boleh berjualan, tetapi harus ada izin. Sehingga bagi yang tidak punya izin, tolong jangan tap-tap BBM secara berlebihan,” katanya.
Ratu Wulla menilai kenaikan harga BBM di tingkat pengecer berpotensi mengganggu kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan