Workshop ini sekaligus meninjau kembali RKK yang disusun pada Juni 2026. Pemutakhiran dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan pascabencana dan mendukung ketiga kecamatan mencapai kategori Pratama dalam Program Kecamatan Tangguh Bencana atau KENCANA pada akhir 2026 atau awal 2027.

Selvister berharap peningkatan status tersebut dapat diikuti dengan dukungan penganggaran melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Harapan kami tahun ini atau awal tahun depan, tiga kecamatan uji coba ini sudah bisa naik status menjadi Kecamatan Pratama. Kalau sudah berstatus Pratama, wadah anggarannya sudah disediakan oleh Kemendagri, tinggal kita aktivasi kode anggarannya bersama TAPD,” jelas Selvister.

Pelaksanaan Minimal 25 Persen jadi Syarat Menuju KENCANA Pratama

Fasilitator Program KENCANA, Hendrikus Bebe Aran, SIP, menjelaskan bahwa penyusunan RKK harus diikuti pelaksanaan kegiatan yang telah disepakati. Dokumen tersebut juga perlu diperbarui secara berkala apabila terjadi perubahan kebutuhan di lapangan.

“Untuk menuju Gerakan Kencana Pratama, salah satu syarat utamanya adalah terselenggaranya minimal 25% dari rencana kerja kolaboratif yang disepakati. Dokumen RKK ini sifatnya hidup, sehingga dapat terus disesuaikan dengan kebutuhan nyata di lapangan pascabencana,” ujarnya.