Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Keputusan final mengenai usulan tersebut menjadi kewenangan DPP Partai Perindo setelah seluruh tahapan dan mekanisme organisasi dijalankan.
Sementara itu, terhadap Mikael Manu, usulan SP III juga masih menunggu proses dan keputusan sesuai ketentuan internal partai. (rnc12)
Halaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan