Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Saat ditemui di kediamannya, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 16.00 WITA, Arkhimes menjelaskan bahwa partai telah menempuh sejumlah tahapan sebelum mengusulkan sanksi.
Tahapan tersebut antara lain berupa pendekatan, teguran lisan dan tertulis, surat peringatan hingga pemanggilan untuk klarifikasi.
“Langkah organisasi ini sudah melalui mekanisme dan tahapan yang berlaku di internal partai,” kata Arkhimes.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi dasar pengusulan tindakan terhadap Yunus Panie berkaitan dengan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan internal partai, meskipun sebelumnya telah diberikan peringatan secara berjenjang.
Sementara untuk Mikael Manu, proses peringatan telah dilakukan hingga SP II. Karena persoalan tersebut dinilai belum diselesaikan, DPD kemudian mengusulkan penerbitan SP III.
Tujuh Surat dan Dokumen jadi Bagian Proses
Arkhimes menyebut sedikitnya tujuh surat dan dokumen telah diterbitkan DPD maupun DPW Partai Perindo NTT dalam rangkaian proses tersebut.
Dokumen-dokumen itu meliputi:
- Surat DPD Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao Nomor 09.370.14/DPD-PERINDO/2025 tertanggal 18 September 2025 tentang Tunggakan Setoran Wajib Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao.
- Surat DPD Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao Nomor 12.375.14/DPD-PERINDO/2025 tertanggal 4 Desember 2025 tentang Peringatan Terakhir.
- Surat DPW Partai Perindo Provinsi NTT Nomor 108/DPW-Perindo/NTT/2026 tertanggal 19 Mei 2026 tentang Klarifikasi.
- Surat DPD Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao Nomor 06.385.14/DPD-PERINDO/2026 tertanggal 5 Juni 2026 tentang Panggilan Klarifikasi.
- Surat DPW Partai Perindo Provinsi NTT Nomor 208/DPW-Perindo/NTT/2026 tertanggal 4 September 2026 tentang Koordinasi DPW-DPD.
- Risalah Rapat Koordinasi dan Klarifikasi Nomor 209/DPW-Perindo/NTT/2026 tertanggal 9 September 2026.
- Surat DPW Partai Perindo Provinsi NTT Nomor 210/DPW-Perindo/NTT/2026 tertanggal 10 September 2026 tentang Usulan PAW.
Setelah rangkaian pendekatan dan teguran tersebut dinilai belum ditindaklanjuti, DPD Perindo Rote Ndao kemudian mengambil langkah lanjutan berdasarkan surat DPW tertanggal 10 September 2026 serta petunjuk dari DPP Partai Perindo.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan