Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
KUPANG, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah menggagas regulasi untuk mengatur konsumsi, peredaran, dan produksi minuman beralkohol menyusul maraknya aktivitas produksi dan konsumsi minuman tradisional jenis moke di sejumlah wilayah.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kupang, Silvester Leda, mengatakan pemerintah memberikan perhatian serius terhadap perkembangan konsumsi, peredaran, dan produksi minuman beralkohol yang berpotensi berdampak pada ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Kepada RakyatNTT.ID, Selasa (13/10/2026), Silvester menjelaskan bahwa salah satu regulasi yang sedang disiapkan berkaitan dengan dampak konsumsi minuman keras terhadap situasi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
“Memang kemarin itu kita sudah siasati tentang ketenteraman dan ketertiban, paling tidak tahun depan sudah bisa diterbitkan. Untuk hari ini memang belum ada peraturan yang aktif,” ungkapnya.
Belum Ada Regulasi Khusus Produksi dan Peredaran Moke
Silvester mengungkapkan, hingga saat ini Pemkab Kupang belum memiliki peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur produksi dan peredaran minuman keras lokal jenis moke.
Meski demikian, persoalan tersebut tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Pemkab Kupang masih perlu mengkaji lebih lanjut aspek kewenangan pemerintah kabupaten, terutama terkait pengaturan kegiatan produksi dan kelayakan tempat produksi minuman beralkohol.
Menurut Silvester, kajian tersebut diperlukan agar regulasi yang nantinya disusun sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau jadi perhatian pemerintah yah tentu, tetapi kita melihat kewenangan pemerintah kabupaten, tentu harus ditelaah dulu, produksi, kelayakan tempat produksi tentu akan dikaji,” jelasnya.
Ia menegaskan, regulasi mengenai dampak konsumsi minuman beralkohol terhadap ketenteraman dan ketertiban masyarakat saat ini sedang diproses.
“Kalau minuman alkohol berpengaruh pada ketenteraman dan ketertiban itu sedang kita proses bentuk regulasinya,” pungkas Silvester.
Rencana penyusunan regulasi ini diharapkan menjadi salah satu langkah Pemkab Kupang dalam merespons persoalan konsumsi minuman beralkohol di masyarakat. Sementara itu, pengaturan khusus mengenai produksi dan peredaran moke masih memerlukan kajian lebih lanjut, terutama terkait kewenangan pemerintah kabupaten. (rnc04)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan