Guru Jangan Sampai Tersandung Persoalan Hukum

Meksi juga mengingatkan panitia pelaksana revitalisasi di tingkat sekolah agar bekerja secara hati-hati dan memahami seluruh ketentuan teknis maupun administrasi.

Pasalnya, sebagian panitia pelaksana melibatkan tenaga pengajar atau guru. Ia tidak ingin keterlibatan guru dalam pengerjaan proyek fisik justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari akibat adanya pelanggaran terhadap Juknis.

Selain itu, Meksi menegaskan bahwa tugas tambahan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tidak boleh mengganggu tugas utama guru dalam proses belajar mengajar.

“Jangan sampai tugas tambahan dalam pengerjaan proyek fisik ini mengorbankan tugas pokok guru dalam mengajar,” tegasnya.

Dua Sekolah Jadi Catatan Khusus

Dalam kunjungan tersebut, sejumlah sekolah mendapat catatan khusus dari Komisi II DPRD Rote Ndao dan direncanakan akan direkomendasikan untuk dievaluasi secara serius.

Dua di antaranya adalah SD Deoen, Kecamatan Pantai Baru, dan SMP Negeri 1 Rote Timur.

Untuk SMP Negeri 1 Rote Timur, Meksi menyebut progres pembangunan secara fisik telah mencapai sekitar 70 persen. Namun, masih terdapat sejumlah kewajiban administrasi dan teknis yang harus segera diselesaikan oleh panitia pelaksana.