WAINGAPU, RakyatNTT.ID – Ketua dan Sekretaris Ad Hoc Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Waingapu Sanctus Antonius de Padua, Dionisius Umbu Djima dan Andio Umbu Kabalu, menolak hasil pemilihan Ketua Presidium Terpilih/Formatur Tunggal yang menetapkan Megi Umbu Keba Ngaji.

Penolakan tersebut disampaikan pada Selasa, 13 Oktober 2026, menyusul pelaksanaan RUAC pada 1 Oktober 2026 di Rumah Misi Laipori, Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dionisius dan Andio menyatakan keberatan terhadap sejumlah persoalan prosedural dalam persidangan, terutama dugaan tidak terpenuhinya kuorum peserta serta penggantian Ketua, Sekretaris, dan anggota Ad Hoc pimpinan sidang yang mereka nilai dilakukan secara sepihak.

Menurut keduanya, RUAC sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat cabang harus dilaksanakan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), tata tertib persidangan, serta ketentuan organisasi yang berlaku.

Karena itu, setiap keputusan yang dihasilkan harus melalui proses yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota.

Persoalkan Kuorum dan Pergantian Pimpinan Sidang

Ketua dan Sekretaris Ad Hoc menilai persoalan kuorum tidak dapat dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan legitimasi forum dalam mengambil keputusan.

Apabila persyaratan kuorum tidak terpenuhi, menurut mereka, keabsahan keputusan yang dihasilkan perlu diperiksa melalui mekanisme organisasi yang berlaku.

Atas dasar itu, hasil pemilihan yang menetapkan Megi Umbu Keba Ngaji sebagai Ketua Presidium Terpilih/Formatur Tunggal menjadi objek keberatan yang harus ditinjau sesuai konstitusi PMKRI.

Selain kuorum, keduanya juga mempersoalkan penggantian Ketua, Sekretaris, dan anggota Ad Hoc pimpinan sidang RUAC. Mereka berpandangan bahwa perubahan susunan pimpinan sidang harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan mengikuti mekanisme organisasi.

Penggantian pimpinan sidang tanpa prosedur yang jelas, menurut mereka, berpotensi menimbulkan persoalan mengenai legitimasi jalannya persidangan dan keputusan yang dihasilkan.

Minta Dokumen Persidangan Dibuka

Dionisius Umbu Djima dan Andio Umbu Kabalu menyatakan menolak hasil pemilihan Ketua Presidium Terpilih/Formatur Tunggal pada 1 Oktober 2026 sampai persoalan prosedural yang mereka ajukan diperiksa dan diselesaikan sesuai ketentuan organisasi.

Mereka meminta agar kronologi pelaksanaan persidangan, daftar kehadiran anggota, dasar penggantian pimpinan sidang, serta dokumen keputusan dibuka untuk diperiksa melalui mekanisme organisasi yang berwenang.

Bagi keduanya, keberatan tersebut bukan semata-mata persoalan menerima atau menolak figur yang terpilih, melainkan menyangkut prinsip demokrasi dan kepatuhan terhadap konstitusi organisasi.

Mereka menegaskan bahwa kepemimpinan yang lahir dari forum organisasi harus memiliki landasan prosedural yang jelas agar memperoleh legitimasi dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Dorong Penyelesaian Melalui Pengurus Pusat

Keduanya juga mengingatkan bahwa senioritas dalam PMKRI semestinya menjadi bagian dari tradisi pembinaan dan pewarisan nilai organisasi, bukan alasan untuk mengesampingkan aturan.

Setiap anggota maupun senior, menurut mereka, memiliki tanggung jawab untuk menjaga marwah organisasi dengan menghormati konstitusi, mengedepankan musyawarah, dan memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai organisasi kader yang menjunjung nilai kekatolikan, kemahasiswaan, dan kebangsaan, PMKRI diharapkan mampu menyelesaikan perbedaan internal melalui dialog dan mekanisme yang sah.

Dionisius dan Andio berharap seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk anggota, senior, dan pihak terkait lainnya, membuka ruang klarifikasi demi tercapainya penyelesaian yang adil.

Mereka juga mendorong agar persoalan tersebut ditangani secara organisatoris oleh Pengurus Pusat PMKRI periode 2026–2028 sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga tidak berkembang menjadi perpecahan berkepanjangan di tubuh PMKRI Cabang Waingapu Sanctus Antonius de Padua.

“Yang sedang dipersoalkan bukan hanya siapa yang terpilih, tetapi juga bagaimana proses pemilihan itu dilaksanakan. Sebab, demokrasi organisasi tidak cukup hanya menghasilkan seorang pemimpin, tetapi juga harus memastikan bahwa kepemimpinan tersebut lahir melalui mekanisme yang menghormati konstitusi dan hak anggota,” ujar Ketua Ad Hoc RUAC.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk keberatan terhadap proses pemilihan sekaligus dorongan agar persoalan internal PMKRI Cabang Waingapu diselesaikan secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku. (rnc)