Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
SUMBA merupakan pulau di selatan Indonesia yang dikenal dengan kuda, tenun ikat, tradisi adat, serta keindahan alamnya. Pantai, air terjun, dan hamparan sabana menjadi bagian dari pesona pulau yang kaya akan nilai budaya tersebut.
Namun, di balik keindahannya, Sumba menghadapi persoalan serius yang menyentuh kehidupan masyarakat hingga ke akar rumput: pencurian hewan ternak. Persoalan ini bukan sekadar menyangkut hilangnya seekor kuda, kerbau, atau babi, melainkan juga menyangkut harga diri, keberlangsungan budaya, masa depan keluarga, dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Pertanyaannya, apakah hukum benar-benar menjadi panglima yang melindungi masyarakat, atau justru berhenti sebagai aturan tertulis yang belum mampu memulihkan penderitaan korban?
Ketika Ternak Bukan Sekadar Harta
Bagi masyarakat Sumba, hewan ternak memiliki makna yang jauh melampaui nilai ekonominya. Kuda, kerbau, dan babi merupakan simbol martabat keluarga, bagian dari ritual adat, serta unsur penting dalam perkawinan melalui tradisi belis.
Ternak juga menjadi bentuk investasi jangka panjang. Hasil penjualannya dapat digunakan untuk membiayai pendidikan anak, memenuhi kebutuhan kesehatan, membangun rumah, hingga menopang kebutuhan hidup keluarga.
Karena itu, kehilangan ternak dapat menjadi pukulan yang sangat berat, terutama bagi keluarga yang menggantungkan sebagian besar penghidupannya pada hewan peliharaan tersebut.
Bayangkan sebuah keluarga yang selama bertahun-tahun memelihara seekor kerbau sebagai tabungan untuk menyekolahkan anaknya. Ketika kerbau itu dicuri, yang hilang bukan hanya seekor hewan, melainkan juga harapan yang telah dibangun melalui kerja keras selama bertahun-tahun.
Di titik inilah pencurian ternak harus dipahami sebagai persoalan kemanusiaan dan keadilan sosial, bukan semata-mata tindak pidana terhadap harta benda.
Pencurian Ternak dan Krisis Kepercayaan
Belakangan ini, kasus pencurian ternak di sejumlah wilayah Pulau Sumba kembali menjadi perhatian publik. Modus yang dilaporkan beragam, mulai dari dugaan pencurian secara berkelompok, penggunaan kendaraan untuk mengangkut ternak, hingga dugaan pemalsuan dokumen mutasi ternak.
Dalam sejumlah kasus, pelaku juga diduga menggunakan senjata tajam untuk mengancam atau menghadapi pihak yang berusaha menghalangi aksinya. Jika praktik semacam ini terus berlangsung, persoalannya tidak lagi berhenti pada pencurian biasa, tetapi berpotensi berkembang menjadi kejahatan terorganisasi yang mengancam keamanan masyarakat.
Situasi semakin rumit ketika muncul dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus pencurian ternak. Dugaan semacam ini harus ditangani secara objektif melalui penyelidikan dan proses hukum yang transparan. Aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam tindak pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebab, aparat penegak hukum semestinya menjadi tempat masyarakat mencari perlindungan. Ketika muncul dugaan bahwa pihak yang seharusnya melindungi justru terlibat dalam kejahatan, kepercayaan publik dapat terkikis.
Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian publik terjadi pada 6 September 2026 di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur. Dugaan pencurian sapi pada siang hari menjadi viral dan dikaitkan dengan seorang oknum polisi aktif berinisial PBU. Dugaan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional sesuai perkembangan dan hasil proses hukum.
Sementara itu, pada 15 September 2026, seorang terduga pencuri ternak berinisial JT (39) dilaporkan tewas ditembak polisi ketika proses penangkapan di Kampung Wai Makapal, Desa Bali Ledo, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat. Berdasarkan informasi yang disampaikan, tindakan tersebut terjadi setelah terduga pelaku menyerang petugas menggunakan parang.
Peristiwa-peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pencurian ternak dapat berkembang menjadi situasi berisiko tinggi, baik bagi masyarakat maupun aparat yang bertugas. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan terukur, dengan tetap menghormati prosedur hukum serta hak setiap orang.
Ketika Hukuman Belum Mengembalikan Harapan
Secara hukum, pencurian ternak dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, bergantung pada waktu terjadinya perbuatan, unsur tindak pidana, dan keadaan yang menyertainya. Dalam KUHP lama, Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 mengatur bentuk pencurian dengan pemberatan, termasuk keadaan tertentu yang berkaitan dengan pencurian ternak dan pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu.
Namun, penerapan pasal harus disesuaikan dengan fakta perkara dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat tindak pidana dilakukan. Ancaman pidana dalam KUHP lama tidak boleh begitu saja disamakan dengan ketentuan KUHP nasional yang baru.
Di luar persoalan pasal dan ancaman hukuman, ada pertanyaan mendasar yang patut diajukan: apakah penjara dengan sendirinya dapat memulihkan kehidupan korban?
Bagi korban, penangkapan pelaku mungkin memberikan rasa lega. Proses pengadilan juga penting untuk memastikan pertanggungjawaban pidana. Akan tetapi, ketika ternak tidak ditemukan atau tidak dikembalikan, kerugian ekonomi korban tetap ada.
Anak yang terancam putus sekolah tidak otomatis dapat melanjutkan pendidikan hanya karena pelaku dijatuhi hukuman. Keluarga yang kehilangan sumber penghidupan juga tidak serta-merta memperoleh kembali kestabilan ekonomi setelah perkara selesai.
Inilah celah yang perlu diperhatikan dalam upaya menghadirkan keadilan. Hukuman terhadap pelaku merupakan bagian penting dari penegakan hukum, tetapi pemulihan hak korban harus memperoleh perhatian yang sepadan.
Kehilangan ternak dalam keluarga miskin bahkan dapat memperdalam kerentanan ekonomi yang sudah ada. Dalam kondisi tertentu, hal ini dapat dipahami sebagai bentuk pemiskinan mendadak: tabungan keluarga lenyap dalam satu peristiwa, sementara upaya mengumpulkannya kembali membutuhkan waktu bertahun-tahun.
Data kemiskinan di Kabupaten Sumba Tengah yang kerap menjadi perhatian publik, termasuk angka sekitar 29 persen yang disebut dalam sejumlah pembahasan, perlu dibaca berdasarkan tahun dan publikasi resmi Badan Pusat Statistik (BPS). Angka kemiskinan tidak dapat langsung dianggap sebagai akibat pencurian ternak tanpa penelitian yang membuktikan hubungan sebab-akibat. Meski demikian, hilangnya aset produktif jelas berpotensi memperburuk kondisi ekonomi keluarga yang rentan.
Mengawinkan Hukum Negara dan Hukum Adat
Salah satu jalan yang layak dipertimbangkan adalah memperkuat hubungan antara hukum negara dan hukum adat. Keduanya memiliki ruang dan fungsi yang berbeda, tetapi dapat diarahkan untuk mencapai tujuan yang saling melengkapi: menegakkan keadilan, memulihkan kerugian, dan menjaga kehidupan bersama.
Hukum negara diperlukan untuk memastikan bahwa tindak pidana ditangani secara profesional, pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan sindikat pencurian dibongkar hingga ke pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penadah maupun peredaran hasil kejahatan.
Penindakan tidak boleh hanya berhenti pada pelaku lapangan. Jika ditemukan bukti adanya jaringan yang terorganisasi, penyidik perlu menelusuri aliran hasil kejahatan, pihak yang menampung ternak, serta kemungkinan keterlibatan siapa pun tanpa memandang jabatan atau kedudukannya.
Pada saat yang sama, nilai-nilai hukum adat Sumba dapat menjadi sumber pendekatan pemulihan di tingkat masyarakat. Dalam tradisi setempat, penyelesaian persoalan sering kali mempertimbangkan tanggung jawab, pemulihan keseimbangan, pengakuan terhadap kerugian, dan hubungan antarkeluarga.
Nilai-nilai tersebut dapat menjadi landasan bagi penerapan keadilan restoratif atau restorative justice yang sesuai dengan konteks lokal.
Keadilan restoratif tidak sekadar mempertemukan pelaku dan korban untuk berdamai. Lebih dari itu, pendekatan ini menempatkan kerugian korban sebagai persoalan utama yang harus ditangani, mendorong pelaku mengakui tanggung jawab, serta mengupayakan pemulihan yang nyata.
Dalam kasus pencurian ternak, pemulihan dapat mencakup pengembalian hewan yang dicuri, penggantian kerugian yang disepakati secara sah, pemulihan hak korban, dan langkah-langkah untuk mencegah terulangnya perbuatan serupa.
Hukum adat dapat berperan dalam proses tersebut, misalnya melalui mekanisme pertanggungjawaban adat atau kewajiban pemulihan sesuai ketentuan dan kesepakatan yang berlaku di masyarakat. Namun, mekanisme adat tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana secara otomatis, menekan korban agar memaafkan pelaku, atau membenarkan tindakan main hakim sendiri.
Penerapannya harus memperhatikan hukum nasional, hak korban, kesukarelaan para pihak, serta batas kewenangan lembaga adat. Untuk tindak pidana serius atau kejahatan yang terorganisasi, proses penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Memulihkan Korban, Memutus Rantai Dendam
Keadilan restoratif berbasis lokal berpotensi memberikan manfaat yang lebih luas jika dirancang secara hati-hati. Korban memperoleh ruang untuk menyampaikan penderitaan dan kerugiannya. Pelaku didorong memahami dampak perbuatannya dan memenuhi tanggung jawab pemulihan. Masyarakat pun memiliki kesempatan membangun kembali hubungan sosial yang rusak.
Namun, keberhasilan pendekatan ini tidak boleh diukur hanya dari tercapainya perdamaian atau pembayaran denda adat. Ukuran utamanya adalah apakah hak korban benar-benar dipulihkan, apakah kesepakatan dijalankan, dan apakah risiko pengulangan kejahatan dapat dikurangi.
Karena itu, pemerintah daerah, tokoh adat, aparat penegak hukum, dan masyarakat perlu membangun mekanisme koordinasi yang jelas. Pendataan ternak, penguatan dokumen kepemilikan dan mutasi, pengawasan jalur perdagangan, serta penelusuran penadah harus berjalan beriringan dengan upaya pemulihan korban.
Tokoh adat juga perlu memastikan bahwa proses penyelesaian berlangsung adil dan tidak hanya menguntungkan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau kedudukan sosial lebih tinggi. Korban harus bebas menyampaikan keberatan dan tidak boleh dipaksa menerima penyelesaian yang merugikannya.
Pada akhirnya, hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu menjatuhkan hukuman, tetapi juga hukum yang bekerja untuk melindungi masyarakat dan memulihkan kerugian akibat kejahatan.
Sumba tidak boleh terus-menerus terjebak dalam lingkaran pencurian, kemarahan, dan dendam. Ketegasan hukum dibutuhkan untuk menghentikan kejahatan, sedangkan keadilan restoratif dapat menjadi salah satu jalan untuk mengupayakan pemulihan korban dan memperbaiki hubungan sosial.
Sebab, di balik seekor kuda yang hilang, seekor kerbau yang dicuri, atau babi yang raib dari kandang, ada keluarga yang sedang mempertaruhkan masa depannya.
Keadilan sejati bukan hanya tentang seberapa berat pelaku dihukum, melainkan juga tentang bagaimana hak korban dipulihkan, martabatnya dikembalikan, dan harapan hidupnya dibangun kembali. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan