Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
SABU RAIJUA, RakyatNTT.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sabu Raijua menyerahkan 38 sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Wadumeddi, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Penyerahan sertipikat berlangsung di Kantor Desa Wadumeddi pada Jumat (9/10/2026), sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Penyerahan dilakukan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Sabu Raijua, Allan Satria Marbun, S.H., yang hadir mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua.
Ia didampingi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Agustinus Nggiku Hamu Hau, S.E., serta Penata Pertanahan Ahli Pertama, Bobby G. O. Bunga Lay, S.H.
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Desa Wadumeddi, Gab Riwu, S.Pd. Dalam sambutannya, ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua atas penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat desanya.
38 Sertipikat Tuntaskan Proses PTSL
Dalam sambutannya, Allan Satria Marbun menjelaskan bahwa 38 bidang tanah tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan PTSL sebelumnya yang diakomodasi pada tahun 2026.
Penyerahan sertipikat ini menjadi tahap akhir dari proses pendaftaran tanah untuk bidang-bidang tanah tersebut.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa, perangkat desa, dan masyarakat Wadumeddi atas kerja sama serta partisipasi selama proses pelaksanaan program berlangsung.
Menurut Allan, dukungan pemerintah desa dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menyukseskan pelaksanaan PTSL hingga tahap penyerahan sertipikat.
Sertipikat Tanah Berikan Kepastian Hukum
Bagi masyarakat penerima, sertipikat tanah merupakan dokumen penting sebagai alat bukti hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum mengenai status kepemilikan.
Dengan adanya sertipikat tersebut, masyarakat diharapkan memiliki kepastian yang lebih baik atas hak tanahnya sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.
Kegiatan penyerahan 38 sertipikat tanah di Desa Wadumeddi berlangsung lancar.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui program PTSL. Sinergi dengan pemerintah desa dan partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan tertib administrasi serta kepastian hukum hak atas tanah di Kabupaten Sabu Raijua. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan