Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menurutnya, dukungan DPRD dan pemerintah kabupaten merupakan salah satu bagian dari persyaratan, sementara proses pembentukan DOB juga membutuhkan persetujuan dan dukungan pemerintah provinsi.
“Terkait persyaratan administrasi itu kan ada persetujuan bersama DPR dan Kabupaten Induk yang hari ini kita sudah buat. Tetapi ada juga persetujuan dengan Gubernur dan Pemerintah Provinsi. Karena itu kami berharap Pemerintah Daerah untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi,” pungkas Ernes.
Penegasan dukungan DPRD Alor melalui paripurna tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kembali agenda pembentukan Kabupaten Pantar.
Di sisi lain, dorongan agar APBD 2027 mulai memprioritaskan infrastruktur dasar menunjukkan bahwa proses menuju DOB Pantar tidak hanya membutuhkan kelengkapan administratif, tetapi juga kesiapan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah calon daerah otonom tersebut.
Sinergi antara DPRD, Pemkab Alor, Pemerintah Provinsi NTT, pemerintah pusat, akademisi, serta masyarakat diharapkan dapat mempercepat pemenuhan seluruh persyaratan dan memperkuat perjuangan pembentukan Kabupaten Pantar. (rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan