Ia menegaskan, pelayanan publik di fasilitas tersebut nantinya akan dibuat terintegrasi. Sejumlah layanan seperti sertifikat, pertanahan, imigrasi, Samsat hingga lalu lintas akan diarahkan tersedia dalam satu kawasan.

Dengan konsep tersebut, masyarakat diharapkan tidak perlu berpindah-pindah lokasi ketika mengurus berbagai kebutuhan administrasi dan perizinan.

“Satu kali jalan langsung urusan perizinan selesai,” tegasnya.

Aula Serbaguna untuk Pemerintah dan Masyarakat

Selain Mal Pelayanan Perizinan Satu Pintu, dua gedung kembar tersebut akan memiliki aula serbaguna yang dapat dimanfaatkan berbagai pihak.

Yosef mengatakan, keberadaan aula tersebut diharapkan mengurangi ketergantungan terhadap fasilitas pertemuan di Kota Kupang, termasuk hotel, ketika pemerintah maupun masyarakat menyelenggarakan kegiatan.

“Semua bisa dilakukan di sini,” katanya.

Pembangunan fasilitas tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat fungsi Oelamasi sebagai pusat pemerintahan dan aktivitas masyarakat Kabupaten Kupang.

Rumah Dinas Kejari Dukung Pusat Pelayanan di Oelamasi

Pada kesempatan yang sama, Pemkab Kupang juga memulai pembangunan rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dan jajaran Kejaksaan.