Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Tambolaka, RakyatNTT.ID – Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), Stefanus Rangga Bola, mendukung kebijakan Bupati SBD, Ratu Ngadu Bonnu Wulla, yang membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Menurut Stefanus, kebijakan tersebut merupakan langkah yang rasional untuk memberikan kepastian kepada masyarakat di tengah kelangkaan BBM dan melonjaknya harga BBM eceran.
Kader Partai Perindo itu menyampaikan dukungannya pada Selasa (27/10/2026).
“Kalau hemat saya, tindakan yang ditempuh oleh pemerintah sangat rasional demi memberikan kepastian kepada masyarakat yang telah dicekik dengan harga bensin eceran yang begitu melonjak,” kata Stefanus.
Ia menilai, persoalan kelangkaan BBM di SBD perlu ditangani secara serius agar masyarakat tidak terus terbebani oleh tingginya harga BBM yang dijual oleh pengecer.
Stefanus juga menyoroti dugaan penimbunan BBM melalui pengisian berlebihan di SPBU yang kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga tinggi.
Menurut dia, praktik tersebut, apabila terjadi, dapat merugikan masyarakat kecil yang sangat membutuhkan BBM untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
“Kelangkaan BBM di Sumba Barat Daya dipengaruhi oleh masyarakat yang melakukan penimbunan BBM melalui pengisian yang berlebihan untuk diperjualbelikan dengan harga yang mencekik rakyat kecil,” ujarnya.
Stefanus mengatakan, kebijakan pemerintah daerah untuk mengatur pelayanan pembelian BBM di SPBU diperlukan guna mencegah penimbunan dan mengatasi kelangkaan yang terjadi.
Ia berharap pembatasan tersebut dapat membuat distribusi BBM lebih teratur sehingga masyarakat memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan bahan bakar.
“Atas dasar itu, pemerintah mengambil kebijakan dengan mengatur pelayanan di Pertamina agar tidak terjadi lagi penimbunan dan kelangkaan BBM di setiap SPBU serta dapat melayani masyarakat secara adil dan merata,” katanya.
Sebelumnya, Bupati SBD Ratu Ngadu Bonnu Wulla menyatakan telah mengambil langkah untuk membatasi pembelian BBM di seluruh SPBU di wilayah tersebut.
Dalam kebijakan itu, pembelian BBM untuk kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp 50.000 per hari, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil maksimal Rp 150.000 per hari.
Pemerintah daerah juga melarang pengisian BBM secara berulang atau dobel pada hari yang sama serta membatasi penjualan kepada pengecer.
Bupati mengatakan pengawasan akan diperketat melalui koordinasi dengan kepolisian dan pemantauan langsung di lapangan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurai antrean panjang di SPBU sekaligus memastikan distribusi BBM lebih merata bagi masyarakat Kabupaten SBD. (rnc29)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan