Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Dalam putusan yang dibacakan pada 29 Februari 2024 tersebut, MK menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya. MK meminta perubahan terhadap norma serta besaran ambang batas dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan yang ditetapkan dalam putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dasar metode dan argumentasi yang memadai dalam menentukan angka 4 persen. MK juga menyoroti dampak ambang batas terhadap konversi suara sah menjadi kursi DPR dan prinsip proporsionalitas hasil pemilu.
“Karena itu, usulan 5 persen perlu menjawab persoalan tersebut, bukan sekadar menawarkan angka yang jauh lebih tinggi,” tutur Titi.
Tawarkan Ambang Batas Pembentukan Fraksi
Sebagai alternatif untuk menyederhanakan kerja politik di parlemen, Titi mengusulkan penerapan ambang batas pembentukan fraksi.
Dalam skema tersebut, partai politik yang berhasil memperoleh kursi DPR tetapi belum memenuhi syarat minimum untuk membentuk fraksi secara mandiri dapat bergabung dengan partai politik lain dalam membentuk fraksi gabungan.
“Dengan demikian, yang disederhanakan adalah pengelompokan kerja di DPR, bukan otomatis menghapus perolehan kursi partai. Tujuannya mengonsolidasikan kerja parlemen sambil tetap menghormati kursi perwakilan yang diperoleh melalui mandat rakyat,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan