Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kupang dan Kota Kupang kembali mencuat di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut batas administrasi pemerintahan, tetapi juga berdampak pada kependudukan dan pelayanan publik bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan dua daerah.
Kepala Desa Penfui Timur, Zem Tafoki, menyebut masih terdapat ribuan warga yang berdomisili di wilayah desa tersebut namun belum memindahkan administrasi kependudukannya menjadi warga Kabupaten Kupang.
Kondisi itu, menurut Zem, membuat pemerintah desa hingga pemerintah kabupaten menghadapi tantangan dalam menentukan prioritas pembangunan di tengah keterbatasan anggaran.
“Kita mau memperjuangkan anggaran, tetapi misalnya kita membangun jalan, itu pun lebih banyak akan dirasakan oleh penduduk yang sebenarnya tidak menjalankan kewajiban menjadi warga Kabupaten Kupang,” ucap Zem, Kamis (24/9/2026).
Baru 60 Keluarga Ikuti Program Mutasi Kependudukan
Zem mengatakan, Pemerintah Desa Penfui Timur telah berupaya memfasilitasi warga yang belum melakukan mutasi administrasi kependudukan.
Langkah tersebut dilakukan melalui pelayanan di tingkat kecamatan dan sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Kupang untuk mendorong warga yang berdomisili di wilayah Kabupaten Kupang melengkapi administrasi kependudukannya.
Namun, dari ribuan warga yang disebut masih menghadapi persoalan administrasi tersebut, baru sekitar 60 keluarga yang mengikuti arahan pemerintah.
“Kita alami kesulitan karena paling banyak beralasan kerja dan mengurus di Kabupaten sangat jauh, padahal sudah ada pendekatan pelayanan Dispenduk di tingkat Kecamatan,” tambahnya.
Persoalan administrasi kependudukan ini menjadi semakin kompleks karena Penfui Timur merupakan salah satu wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Kupang, khususnya kawasan Penfui dan Lasiana.
Wilayah RT 26 Dipersoalkan Masuk Administrasi Kota Kupang
Selain persoalan kependudukan, polemik batas wilayah juga disebut terjadi di Dusun IV, khususnya RT 26/RW 08 Desa Penfui Timur.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengaku mengalami kesulitan dalam pengurusan administrasi pertanahan.
Ia menyebut proses pelepasan hak (PH) atas tanah dilakukan melalui Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Namun, ketika hendak memproses sertifikat hak milik, pengurusannya harus dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang.
Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan kejelasan status administrasi wilayah tempat mereka tinggal.
“Ini sesuai dengan arahan, kami bingung, kok bisa PH di Kabupaten sedangkan sertifikat terbit di Kota,” ungkapnya.
Kades: Tidak Ada Sosialisasi Perubahan Batas
Kepala Desa Penfui Timur, Zem Tafoki, membenarkan adanya persoalan tersebut.
Menurut Zem, saat ini wilayah RT 26 disebut telah masuk wilayah administrasi Kota Kupang, tepatnya Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa.
Namun, ia mempertanyakan proses perubahan tersebut karena menurutnya tidak pernah ada penetapan pilar batas administrasi yang diketahui pemerintah desa maupun masyarakat setempat.
Zem menegaskan bahwa berdasarkan pemahaman pemerintah desa, RT 26 masih merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Kupang.
Ia juga menyebut tidak pernah menerima sosialisasi mengenai perubahan status wilayah tersebut, baik dari tingkat provinsi, kabupaten maupun desa.
“Saya tekankan, kalau namanya batas tanah tentu harus ada batas pilarnya, supaya kita bisa tahu, karena kalau tidak tanam pilar maka sewaktu-waktu semua Matani ini bisa masuk ke wilayah Kota Kupang,” pungkasnya.
Batas Administrasi jadi Sorotan
Polemik di Penfui Timur memperlihatkan kompleksitas persoalan kawasan perbatasan antara Kabupaten Kupang dan Kota Kupang. Selain menyangkut status wilayah, persoalan tersebut dapat bersinggungan dengan administrasi kependudukan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur hingga pengurusan pertanahan.
Pernyataan mengenai perubahan wilayah RT 26 menjadi bagian dari Kota Kupang juga masih menjadi persoalan yang dipertanyakan di tingkat desa. Karena itu, kejelasan mengenai dasar hukum, peta batas, titik koordinat, serta pilar batas administrasi menjadi penting untuk memastikan status wilayah dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Bagi warga yang tinggal di kawasan perbatasan, kepastian batas bukan sekadar persoalan administratif. Kejelasan wilayah turut menentukan kepada pemerintah mana mereka mengurus dokumen kependudukan, pelayanan publik, pembangunan, hingga administrasi pertanahan. (rnc04)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan