Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menurut Zem, saat ini wilayah RT 26 disebut telah masuk wilayah administrasi Kota Kupang, tepatnya Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa.
Namun, ia mempertanyakan proses perubahan tersebut karena menurutnya tidak pernah ada penetapan pilar batas administrasi yang diketahui pemerintah desa maupun masyarakat setempat.
Zem menegaskan bahwa berdasarkan pemahaman pemerintah desa, RT 26 masih merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Kupang.
Ia juga menyebut tidak pernah menerima sosialisasi mengenai perubahan status wilayah tersebut, baik dari tingkat provinsi, kabupaten maupun desa.
“Saya tekankan, kalau namanya batas tanah tentu harus ada batas pilarnya, supaya kita bisa tahu, karena kalau tidak tanam pilar maka sewaktu-waktu semua Matani ini bisa masuk ke wilayah Kota Kupang,” pungkasnya.
Batas Administrasi jadi Sorotan
Polemik di Penfui Timur memperlihatkan kompleksitas persoalan kawasan perbatasan antara Kabupaten Kupang dan Kota Kupang. Selain menyangkut status wilayah, persoalan tersebut dapat bersinggungan dengan administrasi kependudukan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur hingga pengurusan pertanahan.
Pernyataan mengenai perubahan wilayah RT 26 menjadi bagian dari Kota Kupang juga masih menjadi persoalan yang dipertanyakan di tingkat desa. Karena itu, kejelasan mengenai dasar hukum, peta batas, titik koordinat, serta pilar batas administrasi menjadi penting untuk memastikan status wilayah dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan