Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Namun, dari ribuan warga yang disebut masih menghadapi persoalan administrasi tersebut, baru sekitar 60 keluarga yang mengikuti arahan pemerintah.
“Kita alami kesulitan karena paling banyak beralasan kerja dan mengurus di Kabupaten sangat jauh, padahal sudah ada pendekatan pelayanan Dispenduk di tingkat Kecamatan,” tambahnya.
Persoalan administrasi kependudukan ini menjadi semakin kompleks karena Penfui Timur merupakan salah satu wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Kupang, khususnya kawasan Penfui dan Lasiana.
Wilayah RT 26 Dipersoalkan Masuk Administrasi Kota Kupang
Selain persoalan kependudukan, polemik batas wilayah juga disebut terjadi di Dusun IV, khususnya RT 26/RW 08 Desa Penfui Timur.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengaku mengalami kesulitan dalam pengurusan administrasi pertanahan.
Ia menyebut proses pelepasan hak (PH) atas tanah dilakukan melalui Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Namun, ketika hendak memproses sertifikat hak milik, pengurusannya harus dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang.
Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan kejelasan status administrasi wilayah tempat mereka tinggal.
“Ini sesuai dengan arahan, kami bingung, kok bisa PH di Kabupaten sedangkan sertifikat terbit di Kota,” ungkapnya.
Kades: Tidak Ada Sosialisasi Perubahan Batas
Kepala Desa Penfui Timur, Zem Tafoki, membenarkan adanya persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan