Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ba’a, RakyatNTT.ID – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait tata kelola bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), diskors atau ditunda sementara.
Rapat yang digelar DPRD Rote Ndao, Rabu (16/9/2026), berlangsung alot karena pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) belum membawa data lengkap dan valid.
RDPU berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Rote Ndao. Forum tersebut dihadiri Bupati Rote Ndao Paulus Henuk bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), lima pengelola SPBU, anggota DPRD, serta insan pers.
Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila membuka forum dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan informasi serta pandangan. Pembahasan kemudian dipandu Wakil Ketua I DPRD Rote Ndao Denison Moy bersama Wakil Ketua II Lazarus Pah.
Data SPBU jadi Kendala RDPU
RDPU membahas sejumlah persoalan terkait distribusi, pelayanan, dan ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat Rote Ndao.
Namun, pembahasan belum dapat dilakukan secara maksimal karena pengelola SPBU belum membawa data yang dibutuhkan dalam forum.
Data tersebut dinilai penting untuk memverifikasi volume BBM yang diterima dan disalurkan, mekanisme distribusi, hingga pola pelayanan kepada masyarakat.
Tanpa data yang lengkap, sejumlah persoalan yang muncul dalam forum belum dapat diverifikasi secara menyeluruh.
Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila menyayangkan kondisi tersebut dan meminta pengelola SPBU lebih siap dalam menghadiri RDPU berikutnya.
“Sangat disayangkan rapat sepenting ini pengelola SPBU tidak memiliki data untuk dipaparkan. Kita harap RDPU lanjutan mereka datang membawa data lengkap,” kata Alfred.
Bupati Minta Data Bisa Dipertanggungjawabkan
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk juga meminta seluruh pengelola SPBU menyiapkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan pada RDPU lanjutan.
Menurut Paulus, keterbukaan data diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai tata kelola dan distribusi BBM di Rote Ndao.
“Pada RDPU berikutnya, kita mau mereka bawa data dan dapat dipertanggungjawabkan, biar terbuka jelas agar masyarakat tahu kalau pemerintah tidak terlibat dalam permainan BBM,” kata Paulus.
Paulus juga meminta OPD terkait, yakni Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), Dinas Perikanan, serta Dinas Pertanian, menyiapkan data pendukung untuk pembahasan lanjutan.
Data dari pemerintah nantinya diharapkan dapat dicocokkan dengan data pengelola SPBU sehingga distribusi BBM di Kabupaten Rote Ndao dapat tergambar secara lebih jelas.
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam
Selain membahas tata kelola BBM, RDPU juga menyinggung dugaan keterlibatan seorang oknum polisi aktif dalam polemik BBM di Rote Ndao.
Kasatreskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai mengatakan, laporan terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut telah disampaikan kepada Propam untuk dilakukan klarifikasi.
“Oknum tersebut sudah dilaporkan kepada Propam untuk dilakukan klarifikasi,” ujar AKP Rifai.
Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan fakta serta status dugaan keterlibatan yang dilaporkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
SPBU Diharapkan Layani Masyarakat 24 Jam
Dalam forum tersebut, AKP Rifai bersama Pasi Intel Lanal Pulau Rote Kapten Laut (P) Tri Priyadi juga menyampaikan harapan agar pelayanan SPBU dapat berlangsung selama 24 jam.
Usulan tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap BBM, khususnya bagi warga yang membutuhkan layanan di luar jam operasional normal.
RDPU akhirnya diskors dan akan dilanjutkan setelah pengelola SPBU serta OPD terkait menyiapkan data yang dibutuhkan.
Pembahasan lanjutan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai distribusi, ketersediaan, pelayanan, dan tata kelola BBM bersubsidi di Kabupaten Rote Ndao. (rnc12)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan