Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Sebelum menjadi daerah otonom, masyarakat Sabu Raijua harus menempuh perjalanan ke Kupang untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi. Kondisi tersebut membutuhkan waktu, biaya, serta perjalanan laut yang tidak sedikit.
“Sekarang kita sudah menjadi daerah otonom. Pelan-pelan pelayanan kita dekatkan kepada masyarakat. Kita sudah memiliki Dukcapil sendiri, sehingga masyarakat tidak perlu lagi selalu ke Kupang untuk mengurus administrasi kependudukan,” jelas Thobias.
Menurutnya, kehadiran pelayanan Pengadilan Negeri di Sabu Raijua akan menjadi bagian penting dalam mendekatkan akses hukum kepada masyarakat.
Pelayanan hukum yang lebih dekat diharapkan dapat membantu masyarakat menghemat waktu dan biaya sekaligus memperoleh kepastian dalam menyelesaikan berbagai persoalan administrasi maupun hukum.
Persoalan Administrasi Kependudukan Ikut Dibahas
Dalam pertemuan tersebut, Thobias juga menyoroti sejumlah persoalan administrasi kependudukan yang masih dihadapi masyarakat Sabu Raijua.
Salah satunya menyangkut status hukum anak yang lahir di luar perkawinan yang tercatat. Selain itu, terdapat pula persoalan anak yang mengalami kecelakaan dan membutuhkan kepastian terkait administrasi serta dokumen kependudukan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan