Jakarta, RakyatNTT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 masuk dalam kategori pemakzulan.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum KPU dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026) malam.

“Dalam pokok permohonan, permohonan para pemohon masuk dalam kategori pemakzulan,” ujar kuasa hukum KPU dalam persidangan.

KPU berpendapat persoalan yang diajukan para pemohon tidak lagi sekadar menyangkut perselisihan hasil pemilu. Menurut KPU, kewenangan MK dalam perkara PHPU dibatasi pada perselisihan mengenai hasil pemilihan umum.

KPU Persoalkan Kewenangan MK

Dalam jawabannya, KPU menyatakan penyelesaian persoalan terkait Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan dan dilantik memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.

KPU merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

“Jika telah ditetapkan melalui pelantikan presiden dan wakil presiden, maka konstitusi memberikan mekanisme sebagaimana Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata kuasa hukum KPU.

KPU juga mengakui MK memiliki kewenangan memberikan pertimbangan dalam proses pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, menurut KPU, proses tersebut harus diawali dengan usulan dari DPR.

“Selain itu, MK tetap memiliki kewenangan untuk memberi pertimbangan dalam pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden, namun harus didasarkan atas usulan dari DPR,” ujarnya.

KPU Nyatakan Dokumen Pendidikan Gibran Memenuhi Syarat

Selain mempersoalkan kewenangan MK, KPU memberikan tanggapan terhadap dalil para pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

KPU menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dimiliki Gibran memiliki kedudukan yang setara dengan ijazah sekolah menengah atas (SLTA).

KPU merujuk pada Pasal 1 ayat 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang mendefinisikan surat keterangan penyetaraan sebagai dokumen yang menerangkan kesetaraan ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan dengan kurikulum internasional atau negara lain.

Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU menyimpulkan surat keterangan penyetaraan dapat digunakan sebagai dokumen yang menunjukkan kesetaraan dengan ijazah atau STTB.

KPU Sebut Dokumen Gibran Sudah Diverifikasi

KPU juga menegaskan telah menerima dan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023.

Verifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1589 tentang verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh termohon dan dinyatakan memenuhi syarat,” kata kuasa hukum KPU.

Para Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana, Bonatua Silalahi, serta beberapa pemohon lainnya.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta MK menyatakan pencalonan Gibran tidak sah dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden.

Para pemohon juga meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai cawapres serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Perkara tersebut telah diregistrasi MK pada September 2026. Sidang lanjutan pada Rabu (23/9/2026) dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban KPU selaku termohon, keterangan Bawaslu, serta pihak terkait.

Dengan demikian, posisi KPU dalam persidangan adalah bahwa dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, sementara para pemohon meminta MK menguji kembali keabsahan syarat pendidikan tersebut beserta konsekuensi hukumnya. (*/rnc)