Hukum, Politik, dan Pendidikan di Tengah Krisis Integritas Publik

Al is de leugen nog zo snel, de waarheid achterhaalt haar wel.

Pepatah Belanda tersebut secara harfiah mengandung pesan sederhana tetapi filosofis: secepat apa pun kebohongan berlari, pada akhirnya kebenaran akan mengejarnya. Dalam bahasa Indonesia, ungkapan yang dipopulerkan oleh Prof. Dr. J.E. Sahetapy berbunyi: “Meskipun kebohongan itu lari secepat kilat, suatu waktu kebenaran akan mengalahkannya.”

Ungkapan ini terasa semakin relevan ketika membaca kehidupan publik Indonesia dewasa ini. Persoalannya bukan lagi sekadar apakah kebohongan pada akhirnya akan dikalahkan oleh kebenaran. Pertanyaan yang jauh lebih serius adalah: berapa banyak kerusakan yang terjadi sebelum kebenaran memperoleh kesempatan untuk berbicara?

Di sinilah pepatah tersebut memperoleh makna politik, hukum, dan pendidikan yang jauh lebih dalam.

Kebohongan Tidak Lagi Berjalan Kaki

Pada masa lalu, kebohongan mungkin membutuhkan waktu untuk berpindah dari satu orang kepada orang lain. Hari ini, kebohongan dapat diproduksi, dikemas, diperbanyak, dan didistribusikan dalam hitungan detik.

Ruang digital telah mengubah persoalan kebenaran dari sekadar persoalan etika individual menjadi persoalan struktural. Reuters Institute mencatat bahwa ekosistem media Indonesia semakin dipengaruhi platform digital dan kreator daring. Pada saat yang sama, muncul fenomena media “homeless” yang mengambil dan memproduksi ulang berita, bahkan dapat mengubah konteks sehingga informasi kehilangan akurasinya. (reutersinstitute.politics.ox.ac.uk⁠)

Dengan demikian, kebohongan kontemporer tidak selalu hadir dalam bentuk pernyataan yang sepenuhnya palsu. Ia dapat hadir melalui potongan fakta, penghilangan konteks, manipulasi visual, judul sensasional, pengulangan informasi yang belum terverifikasi, atau penciptaan kesan tertentu melalui algoritma.

Inilah problem epistemologis masyarakat digital: manusia tidak hanya berhadapan dengan falsehood, tetapi dengan informasi yang tampak benar.

Karena itu, persoalan bangsa bukan hanya bagaimana menghentikan orang berbohong, tetapi bagaimana membangun institusi yang mampu memverifikasi kebenaran sebelum kebohongan menghasilkan kerusakan sosial.

Hukum: Ketika Kebenaran Membutuhkan Institusi

Dalam negara hukum, kebenaran tidak boleh ditentukan semata-mata oleh siapa yang paling keras berbicara, paling banyak memiliki pengikut, atau paling kuat secara politik.

Kebenaran hukum harus lahir melalui proses pembuktian, prosedur, independensi lembaga, transparansi, dan due process of law.

Karena itu, problem hukum bukan sekadar ada atau tidak adanya hukum. Persoalan yang lebih fundamental adalah apakah hukum mampu bekerja secara objektif ketika berhadapan dengan kekuasaan dan kepentingan?

Perkembangan hukum Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pentingnya pertanyaan tersebut. Mahkamah Konstitusi, misalnya, pada April 2025 mengeluarkan putusan yang mempersempit penerapan sejumlah ketentuan UU ITE mengenai pencemaran nama baik dan gangguan ketertiban umum di ruang digital. (Freedom House⁠).

Kemudian pada 30 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan dalam KUHP baru yang mengkriminalisasi penghinaan terhadap pemerintah. Reuters melaporkan bahwa putusan tersebut dipandang oleh aktivis dan akademisi hukum sebagai perkembangan penting bagi kebebasan berekspresi, meskipun masih terdapat kekhawatiran mengenai penggunaan ketentuan hukum lain terhadap kritik. (Reuters⁠).

Pesannya jelas: demokrasi membutuhkan hukum yang bukan hanya menghukum kebohongan, tetapi juga melindungi ruang bagi pencarian kebenaran.

Sebab, jika kritik terhadap kekuasaan terlalu mudah dipersepsikan sebagai penghinaan, maka masyarakat dapat kehilangan keberanian untuk mempertanyakan kekuasaan. Sebaliknya, jika kebebasan berbicara dilepaskan tanpa tanggung jawab terhadap fakta, ruang publik dapat berubah menjadi pasar disinformasi.

Maka hukum demokratis harus berjalan di antara dua jurang: represi terhadap kritik dan permisivisme terhadap kebohongan.

Politik: Ketika Narasi Lebih Cepat daripada Fakta

Politik modern adalah politik narasi.

Seorang politisi tidak hanya berkompetisi melalui kebijakan, tetapi juga melalui kemampuan membangun persepsi publik. Di sinilah kebenaran menghadapi tantangan besar.

Sebuah klaim yang belum terbukti dapat memperoleh jutaan perhatian sebelum lembaga resmi menyelesaikan verifikasi. Klarifikasi yang datang kemudian sering kali tidak memperoleh daya jangkau yang sama.

Dengan kata lain, kebohongan memiliki keunggulan temporal.

Ia tidak perlu menunggu proses pengadilan. Tidak membutuhkan peer review. Tidak harus melewati mekanisme verifikasi. Ia cukup menjadi menarik, emosional, mengejutkan, dan mudah dibagikan.

Sementara itu, kebenaran bekerja dengan cara yang lebih lambat: membutuhkan dokumen, bukti, pemeriksaan silang, metodologi, saksi, data, dan proses.

Ironisnya, demokrasi justru membutuhkan proses lambat tersebut.

Freedom House dalam laporan 2026 masih menempatkan Indonesia dalam kategori Partly Free, dengan sejumlah tantangan yang berkaitan dengan korupsi, kebebasan sipil, penggunaan hukum defamasi dan kebebasan berekspresi. Laporan tersebut juga mencatat persoalan tekanan terhadap kebebasan akademik dan ekspresi publik. (Freedom House⁠).

Data semacam ini tidak boleh dibaca sebagai vonis terhadap Indonesia. Ia lebih tepat dibaca sebagai alarm akademik: demokrasi tidak hanya diukur dari keberadaan pemilu, tetapi juga dari kualitas institusi yang memungkinkan warga memperoleh informasi, menyampaikan kritik, menguji kekuasaan, dan mempertanggungjawabkan klaim publik.

Demokrasi yang sehat membutuhkan kebenaran yang dapat diperiksa, bukan sekadar opini yang dapat diulang.

Pendidikan: Benteng Terakhir Melawan Kebohongan

Di sinilah pendidikan memperoleh posisi strategis.

Jika politik memproduksi narasi dan media digital mempercepat distribusinya, maka pendidikan seharusnya membentuk manusia yang mampu bertanya:

Apa buktinya?

Siapa sumbernya?

Bagaimana data diperoleh?

Apakah informasi ini dapat diverifikasi?

Apa yang sengaja tidak dikatakan?

Pertanyaan-pertanyaan sederhana tersebut sesungguhnya merupakan inti dari critical thinking.

Menariknya, kebijakan pendidikan Indonesia sendiri kini secara eksplisit menempatkan pembelajaran mendalam (deep learning) sebagai pendekatan yang mendorong pemahaman konseptual, berpikir kritis, refleksi, serta penerapan pengetahuan dalam konteks yang berbeda. Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 juga memperkenalkan Koding dan Kecerdasan Artifisial sebagai mata pelajaran pilihan secara bertahap. (Kemendikdasmen⁠).

Namun terdapat paradoks.

Kita sedang memasuki era ketika peserta didik dapat memperoleh jawaban dalam hitungan detik melalui kecerdasan artifisial, tetapi kecepatan memperoleh jawaban tidak identik dengan kemampuan mengetahui apakah jawaban tersebut benar.

Karena itu, pendidikan masa depan tidak cukup mengajarkan how to access information. Pendidikan harus mengajarkan how to interrogate information.

Lebih dari itu, pendidikan harus mengembangkan apa yang dapat disebut sebagai literasi epistemik: kemampuan membedakan fakta, opini, interpretasi, propaganda, disinformasi, misinformasi, dan pengetahuan yang telah melalui proses verifikasi.

Sekolah dan universitas tidak boleh hanya menghasilkan manusia yang pintar menjawab soal. Mereka harus menghasilkan manusia yang berani mempertanyakan klaim, mampu memeriksa bukti, dan memiliki integritas untuk mengatakan “saya tidak tahu” ketika bukti memang belum cukup.

Ironi terbesar: pendidikan mengajarkan kejujuran, tetapi institusi dapat mengajarkan sebaliknya.

Di sinilah kritik harus diarahkan lebih dalam.

Anak-anak diajarkan untuk tidak menyontek.

Mahasiswa diajarkan untuk tidak melakukan plagiarisme.

Peneliti diwajibkan menjaga integritas akademik.

Guru mengajarkan kejujuran.

Namun seluruh pesan moral itu dapat kehilangan makna apabila peserta didik menyaksikan praktik sosial yang memperlihatkan bahwa kejujuran tidak selalu mendapatkan penghargaan, sementara manipulasi kadang justru menghasilkan kekuasaan, jabatan, keuntungan, atau popularitas.

Ini adalah persoalan hidden curriculum.

Pendidikan karakter tidak hanya dibentuk melalui buku teks dan ceramah guru. Ia dibentuk melalui apa yang dilihat peserta didik dalam kehidupan sosial.

Jika masyarakat mengatakan bahwa korupsi itu salah tetapi memberikan ruang kepada koruptor untuk kembali mendapatkan legitimasi sosial; jika institusi mengatakan bahwa kritik adalah bagian dari demokrasi tetapi kritik diperlakukan sebagai ancaman; jika akademisi diminta berpikir kritis tetapi kebebasan akademiknya dibatasi; maka peserta didik menerima pesan yang kontradiktif.

Mereka belajar bukan dari apa yang kita katakan, melainkan dari apa yang dilakukan oleh orang dewasa dan institusi.

KPK sendiri pada 2026 menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas Pendidikan untuk memetakan integritas peserta didik sekaligus ekosistem pendidikan, termasuk tenaga pendidik, pimpinan, dan tata kelola pendidikan. (SPIPendidikan⁠)

Artinya, integritas pendidikan tidak dapat direduksi menjadi persoalan moral siswa. Integritas adalah persoalan sistem.

Ketika Kebenaran Datang Terlambat

Pepatah Sahetapy terdengar optimistis: pada akhirnya kebenaran akan mengalahkan kebohongan.

Tetapi kita perlu memberikan catatan kritis.

Tidak semua kerusakan dapat dipulihkan hanya karena kebenaran akhirnya terungkap.

Seseorang dapat kehilangan reputasi karena tuduhan palsu.

Sebuah institusi dapat kehilangan kepercayaan.

Karier seseorang dapat hancur.

Sebuah kebijakan publik dapat terlanjur dilaksanakan.

Masyarakat dapat terlanjur terpolarisasi.

Generasi muda dapat telanjur membentuk persepsi berdasarkan informasi yang salah.

Karena itu, kita tidak boleh terlalu romantis terhadap gagasan bahwa “kebenaran pada akhirnya akan menang”.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apakah institusi negara, media, pendidikan, dan masyarakat sipil telah membangun mekanisme yang memungkinkan kebenaran hadir sebelum kerusakan menjadi permanen?

Ini adalah pertanyaan yang jauh lebih serius.

Kebenaran Membutuhkan Keberanian

Kebenaran tidak selalu kalah karena ia tidak memiliki bukti.

Kadang-kadang kebenaran kalah sementara karena orang-orang yang mengetahui kebenaran memilih diam.

Dalam konteks ini, krisis kebenaran sesungguhnya juga merupakan krisis keberanian.

Keberanian akademisi untuk mengatakan bahwa data tidak mendukung sebuah klaim.

Keberanian jurnalis untuk memeriksa fakta meskipun hasilnya tidak populer.

Keberanian hakim untuk memutus berdasarkan hukum dan bukti.

Keberanian guru untuk mengajarkan berpikir kritis.

Keberanian mahasiswa untuk bertanya.

Keberanian warga negara untuk tidak membagikan informasi sebelum memeriksa kebenarannya.

Dan yang tidak kalah penting: keberanian penguasa untuk menerima kritik tanpa menganggap setiap kritik sebagai permusuhan.

Sebab kekuasaan yang sehat bukan kekuasaan yang tidak pernah dikritik, melainkan kekuasaan yang mampu hidup bersama kritik.

Dari post-truth menuju masyarakat yang menghargai kebenaran.

Indonesia tidak kekurangan orang pintar.

Indonesia juga tidak kekurangan informasi.

Yang perlu terus diperjuangkan adalah budaya epistemik yang menghargai kebenaran.

Masyarakat perlu belajar bahwa viral bukan berarti benar.

Mayoritas bukan berarti benar.

Pernyataan pejabat bukan otomatis benar.

Pernyataan akademisi bukan otomatis benar.

Pernyataan tokoh agama bukan otomatis benar.

Bahkan sesuatu yang sesuai dengan keyakinan kita belum tentu sesuai dengan fakta.

Kebenaran membutuhkan proses.

Ia membutuhkan bukti.

Ia membutuhkan keterbukaan terhadap koreksi.

Dan karena itu, demokrasi membutuhkan warga negara yang tidak hanya bebas berbicara, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kebenaran dari apa yang dibicarakannya.

Epilog: Biarkan Kebenaran Berlari

Pepatah Belanda itu akhirnya perlu dibaca kembali dalam konteks zaman digital.

Al is de leugen nog zo snel, de waarheid achterhaalt haar wel.

Ya, mungkin kebenaran pada akhirnya akan mengejar kebohongan.

Tetapi dalam masyarakat digital, kebohongan sudah memiliki kendaraan berkecepatan tinggi.

Ia bergerak melalui algoritma, bot, influencer, clickbait, potongan video, deepfake, dan jejaring sosial.

Karena itu, kita tidak boleh hanya menunggu kebenaran mengejar kebohongan.

Kita harus membangun institusi yang membuat kebenaran mampu bergerak lebih cepat.

Hukum harus memastikan bahwa kekuasaan tunduk pada bukti dan prosedur.

Politik harus kembali menempatkan kebijakan dan fakta di atas manipulasi persepsi.

Media harus mempertahankan verifikasi sebagai fondasi jurnalisme.

Universitas harus menjaga kebebasan akademik dan integritas ilmiah.

Sekolah harus mengajarkan literasi digital, literasi media, berpikir kritis, dan keberanian moral.

Dan masyarakat harus belajar satu disiplin sederhana tetapi fundamental:

Jangan percaya hanya karena sesuatu terdengar meyakinkan. Periksa sebelum menyebarkan.

Sebab pada akhirnya, persoalan terbesar bukan apakah kebohongan akan kalah.

Persoalan terbesar adalah:

Berapa banyak orang harus menjadi korban sebelum kebenaran akhirnya tiba?

Pepatah Sahetapy karena itu bukan sekadar kalimat penghiburan bahwa kebenaran pada akhirnya menang. Ia seharusnya menjadi panggilan etis bagi hukum, politik, pendidikan, media, akademisi, dan seluruh warga negara untuk mempercepat jalan kebenaran.

Sebab sebuah bangsa tidak hanya dibangun oleh orang-orang yang mampu berbicara.

Sebuah bangsa dibangun oleh manusia-manusia yang memiliki keberanian untuk mencari, mengatakan, mempertahankan, dan hidup berdasarkan kebenaran. (*)