Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID — Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Dede Yusuf menegaskan bahwa partainya tidak menjadikan besaran angka parliamentary threshold (PT) sebagai fokus utama dalam pembahasan sistem pemilu. Demokrat lebih menyoroti potensi jutaan suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
Pernyataan tersebut disampaikan Dede kepada wartawan, Minggu (20/9/2026), di tengah kembali menghangatnya pembahasan mengenai ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029. Sejumlah gagasan mengenai perubahan angka parliamentary threshold tengah mencuat, termasuk usulan kenaikan menjadi 5 hingga 7 persen.
“Kalau Demokrat sedang mengkaji, bukan soal persennya. Tapi soal berapa banyak suara rakyat yang nanti hangus kalau konsepnya hanya PT persen,” kata Dede.
Demokrat Soroti 17 Juta Suara pada Pemilu 2024
Dede mencontohkan dampak penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen pada Pemilu 2024. Berdasarkan hasil penghitungan, sekitar 17,3 juta suara dari 10 partai politik yang tidak mencapai ambang batas tersebut tidak ikut diperhitungkan dalam pembagian kursi DPR.
Menurut Dede, persoalan serupa juga terjadi pada Pemilu 2009 ketika ambang batas parlemen berada di angka 2,5 persen. Ia menyebut jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi ketika itu mencapai sekitar 19 juta suara.
“Kalau kemarin 4 persen saja yang hangus sampai 17 juta suara. Pernah juga 2,5 persen, Pemilu 2009, malah hangus 19 juta suara,” ujarnya.
Demokrat Usulkan Konsep Dapil Nasional
Untuk menjawab persoalan tersebut, Demokrat mengusulkan konsep Dapil Nasional (national pool) dalam sistem pemilihan anggota DPR RI.
Dalam konsep yang masih dikaji tersebut, sisa suara dari partai politik yang telah memenuhi ambang batas akan dikumpulkan. Sisa suara tersebut kemudian dikonversi melalui mekanisme dapil nasional untuk menentukan perolehan kursi tambahan di DPR.
“Itu sebabnya Demokrat sejak awal sudah mengusulkan konsep ‘Dapil Nasional (national pool)’,” kata Dede.
Menurut dia, mekanisme tersebut ditujukan agar suara pemilih yang tersisa setelah proses penghitungan di daerah pemilihan tidak langsung kehilangan fungsi representasinya.
“Sisa suara rakyat dari partai-partai yang lolos threshold nanti akan dikonversi menjadi dapil nasional. Sehingga tidak ada suara rakyat yang terbuang,” ujarnya.
Demokrat Singgung Stembus Accord
Dede juga mengaitkan gagasan Dapil Nasional dengan mekanisme stembus accord yang pernah digunakan dalam sistem pemilu Indonesia.
Konsep penggabungan sisa suara tersebut, menurut Dede, dapat menjadi salah satu referensi dalam merancang mekanisme baru agar representasi suara pemilih dapat lebih diperhitungkan.
Ia menambahkan bahwa gagasan tersebut masih dalam tahap pengkajian di internal Demokrat. Dede juga menyebut terdapat sistem serupa yang digunakan di sejumlah negara, termasuk Selandia Baru dan Jerman.
Wacana Dapil Nasional ini muncul bersamaan dengan perdebatan mengenai masa depan parliamentary threshold. Karena itu, pembahasan tidak hanya menyangkut berapa persen ambang batas yang akan diterapkan, tetapi juga bagaimana suara pemilih dikonversi menjadi representasi politik di parlemen. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan