Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap investasi dan proyek pembangunan di kawasan rentan ekologis, termasuk hutan, pesisir, pulau-pulau kecil, sumber air, lahan pertanian dan wilayah masyarakat adat.

Memastikan partisipasi masyarakat dilakukan secara bermakna, bukan sekadar sosialisasi atau formalitas administratif.

Menghormati prinsip PADIATAPA/FPIC dalam kebijakan atau proyek yang berdampak terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal.

Menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.

Memperkuat perlindungan hukum terhadap masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan dan kelompok yang paling terdampak krisis ekologis serta perubahan iklim.

Memastikan transisi energi berjalan secara adil dan tidak menjadikan masyarakat serta ekosistem sebagai korban baru atas nama dekarbonisasi.

Memperkuat penegakan hukum lingkungan terhadap pihak yang menyebabkan pencemaran, kerusakan lingkungan, konflik agraria maupun pelanggaran hak masyarakat.

Membuka informasi mengenai proyek dan investasi yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat, termasuk perizinan, dokumen lingkungan, peta lokasi, kajian dampak serta dokumen pengadaan dan penguasaan tanah sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.