Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Waikabubak, RakyatNTT.ID – Seorang guru honorer berinisial MM (31) di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kota Waikabubak.
Hingga saat ini, penyidik Polres Sumba Barat telah mendata 13 anak yang diduga menjadi korban. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena polisi membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya korban lain.
Kapolres Sumba Barat AKBP Yohanis Nisa Pewali melalui Kasi Humas Polres Sumba Barat, Ipda Ruslan M. Amin, membenarkan penanganan perkara tersebut pada Sabtu (5/9/2026).
“Korbannya adalah siswa dan siswi,” ujar Ruslan.
Polisi Periksa Saksi dan Kumpulkan Barang Bukti
Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tersebut kini ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat.
Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk memeriksa delapan orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.
“Kami telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu sekolah dasar yang berada di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat,” kata Ruslan.
MM diketahui merupakan tenaga honorer yang mengajar di sekolah dasar tersebut.
Empat Korban Jalani Pemeriksaan Medis
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengirimkan empat korban untuk menjalani pemeriksaan Visum et Repertum (VER) di RSUD Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Selain pemeriksaan medis, penyidik juga melibatkan psikolog untuk memberikan pendampingan sekaligus melakukan pemeriksaan psikologis terhadap para korban.
Polisi telah menerima laporan hasil pemeriksaan psikologi tersebut. Hasil pemeriksaan itu kemudian menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk melengkapi alat bukti.
Penyidik juga telah meminta keterangan ahli guna memperkuat proses hukum terhadap perkara tersebut.
MM Ditahan Sejak 31 Agustus 2026
Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat menetapkan MM sebagai tersangka.
Sebelumnya, MM telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi oleh penyidik, unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat telah menetapkan oknum guru MM sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Ruslan.
Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka sejak 31 Agustus 2026. MM ditahan di ruang tahanan Polres Sumba Barat untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempercepat proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Buka Posko Pengaduan
Seiring proses penyidikan berjalan, polisi terus melakukan pendataan terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban.
Hingga saat ini tercatat 13 korban. Namun, penyidik menyatakan jumlah tersebut masih dapat bertambah apabila terdapat laporan baru dari korban maupun pihak yang mengetahui kejadian tersebut.
Untuk itu, Polres Sumba Barat membuka Posko Pengaduan di Kantor Satreskrim Polres Sumba Barat.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan korban lain diimbau segera menyampaikan informasi kepada petugas melalui posko tersebut.
Polres Sumba Barat juga meminta masyarakat mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan di luar proses hukum.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Polisi terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi serta memastikan perlindungan terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan