Dalam kesempatan tersebut, GSN juga menyampaikan bahwa Haji Ir. Joko Widodo didaulat sebagai Ketua Dewan Pembina Gajah Solid Nusantara.

Selain berbicara mengenai pembangunan dan pemerintahan, GSN turut menanggapi wacana mengenai kemungkinan pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dikaitkan dengan pandangan Denny Indrayana.

GSN menilai perlu ada pembedaan antara proses hukum pidana dan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

SLD mengatakan, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan Presiden Prabowo Subianto maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Semua pihak harus menghormati konstitusi dan putusan lembaga peradilan. Kalau ada pihak yang menilai terdapat persoalan hukum, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui asumsi atau tekanan politik,” kata SLD.

Secara konstitusional, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Dalam mekanisme tersebut, DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A.