Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Polres Alor juga belum menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Proses yang berjalan masih berupa pengumpulan bahan dan keterangan untuk memastikan fakta serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOK Puskesmas Tamalabang.
Sebelumnya, perkara dana BOK juga pernah ditangani aparat penegak hukum di Kabupaten Alor. Kejaksaan Negeri Alor pada Januari 2025 mencatat adanya perkara tindak pidana korupsi dana BOK Puskesmas Apui Tahun 2023 yang telah sampai pada tahap pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.
Karena itu, perkembangan hasil audit dan langkah lanjutan Polres Alor terhadap dugaan pengelolaan dana BOK Puskesmas Tamalabang masih menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi penggunaan anggaran yang diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat. (rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan