Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Atambua, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten Belu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu mulai membahas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan tersebut diawali melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Belu yang dihadiri Bupati Belu Willybrodus Lay, SH di Ruang Sidang DPRD Belu, Selasa (1/9/2026).
Sidang paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses penyesuaian kebijakan anggaran daerah dengan perkembangan kondisi fiskal, pelaksanaan program pembangunan serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Belu.
Bupati Jelaskan Dasar Perubahan APBD Belu
Dalam sambutannya, Bupati Willy Lay menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2026 berpedoman pada ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, kondisi yang mengharuskan adanya pergeseran anggaran maupun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) yang perlu digunakan pada tahun berjalan.
“Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berjalan, dengan tetap memperhatikan hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2025 serta penyesuaian akibat perubahan regulasi,” ujar Bupati.
Ia menegaskan, penyesuaian tersebut diperlukan agar pelaksanaan pembangunan daerah tetap berjalan secara efektif, efisien, tepat sasaran dan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Minta Pembahasan Perubahan APBD Dipercepat
Dalam sidang tersebut, Bupati Willy Lay juga menyampaikan usulan agar proses penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD dapat dilakukan lebih cepat pada tahun-tahun mendatang.
Ia meminta seluruh pimpinan perangkat daerah mempercepat proses penyusunan dan pembahasan perubahan anggaran.
Menurut Bupati, pembahasan Perubahan APBD idealnya dapat dimulai segera setelah hasil audit BPK selesai. Dengan demikian, pemerintah daerah dan DPRD memiliki waktu yang lebih memadai untuk melakukan penyesuaian program maupun anggaran.
“Jika kita menunggu hingga bulan September, maka sisa waktu pelaksanaan kegiatan menjadi sangat terbatas. Apabila terjadi pergeseran anggaran atau penyesuaian lainnya, waktu yang tersedia untuk menyelesaikan pekerjaan dan sisa anggaran menjadi sangat sedikit,” jelasnya.
Bupati berharap persoalan tersebut menjadi perhatian bersama sehingga efektivitas pelaksanaan pembangunan dan optimalisasi penggunaan anggaran daerah dapat ditingkatkan.
Tiga Raperda Diajukan Pemkab Belu
Selain Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Belu juga mengajukan dua rancangan peraturan daerah lainnya.
Keduanya yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bupati berharap seluruh rancangan peraturan daerah tersebut dapat dikaji secara cermat dan mendalam melalui mekanisme persidangan.
Menurutnya, pembahasan yang komprehensif diperlukan agar regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Belu.
DPRD Belu Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran
Sementara itu, Ketua DPRD Belu Theodorus Manehitu Djuang mengatakan Sidang Paripurna Perubahan APBD 2026 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Belu Nomor 6 Tahun 2026 tentang Waktu dan Acara Sidang DPRD Kabupaten Belu.
Menurut Theodorus, sejumlah agenda pokok akan dibahas dalam rangkaian sidang tersebut.
Agenda itu meliputi pembahasan Rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2026, penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan APBD 2026 serta pembahasan dua Raperda yang diajukan pemerintah daerah.
Theodorus menegaskan APBD merupakan salah satu instrumen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, perubahan APBD harus mampu merespons perkembangan situasi sekaligus kebutuhan riil masyarakat.
“Diperlukan langkah penyesuaian program prioritas dan pengalokasian dana yang tepat, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, tanpa mengesampingkan prinsip tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel,” katanya.
Empat Prinsip Pembahasan Perubahan APBD
Menurut Theodorus, penyusunan Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan dan realisasi yang terjadi di lapangan.
Perubahan tersebut juga memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan alokasi anggaran dalam mendukung target dan prioritas pembangunan serta merespons kebutuhan mendesak.
DPRD Belu menekankan sedikitnya empat prinsip dalam penyusunan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.
Pertama, konsisten dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kedua, memperhatikan kapasitas fiskal daerah secara realistis.
Ketiga, penyusunan anggaran harus berbasis kinerja, transparan dan akuntabel. Keempat, mengedepankan efisiensi dan efektivitas agar anggaran tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
DPRD dan Pemkab Belu Bahas Dua Raperda Lain
Selain Perubahan APBD, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Belu juga akan membahas dua Raperda terkait pajak dan retribusi daerah serta pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Kedua regulasi tersebut diharapkan dapat menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus kebutuhan pemerintah daerah.
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Belu selanjutnya dilanjutkan sesuai agenda dan mekanisme persidangan yang telah ditetapkan.
Seluruh proses tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan hingga penetapan Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2026, dengan harapan anggaran yang ditetapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan