“Hal ini memastikan bahwa setiap aturan yang kita buat tidak hanya aspiratif, tetapi juga legal-formal dan selaras dengan kebijakan nasional,” jelasnya.

Perkuat Landasan Pembangunan Kabupaten Belu

Sidang paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Belu, Wakil Ketua II DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah, para pimpinan perangkat daerah, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Belu.

Prosesi penyerahan pandangan umum fraksi kepada Ketua DPRD dan sebaliknya kepada Pemerintah Daerah menjadi bagian dari proses legislasi sekaligus mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dengan disetujuinya ketiga Ranperda tersebut secara prinsip, Pemerintah Kabupaten Belu memiliki dasar regulasi yang semakin kuat untuk mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.

Regulasi tersebut juga diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan daerah sekaligus menyesuaikan struktur birokrasi agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*/rnc)