Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Tambolaka, RakyatNTT.ID – Polisi menangkap seorang pria berinisial PPK (26) yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan ibu kandungnya meninggal dunia di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT).
PPK ditangkap Tim URC Polres SBD bersama personel Polsek Kodi Utara pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
“Pada hari Minggu tanggal 27 September 2026 sekitar jam 00.30 Wita telah dilakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polres SBD AKP Yakobus K. Sanam, Minggu.
Korban dalam kasus tersebut merupakan perempuan berinisial RRK (48), warga Kampung Rada Meter, Desa Waiholo, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten SBD.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di Kampung Rada Meter, Desa Waiholo.
Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, Tim URC Polres SBD bersama Tim Polsek Kodi Utara langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Polisi kemudian berhasil menemukan dan menangkap PPK yang diketahui merupakan anak kandung korban.
“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor atau terduga pelaku yang juga merupakan anak kandung dari korban sendiri,” ujar Yakobus.
Setelah ditangkap, PPK dibawa ke Polres SBD dan diserahkan kepada Unit PPA Sat Reskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi belum menemukan kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, kayu tersebut telah dibuang ketika dirinya melarikan diri setelah kejadian.
Polisi masih melakukan pencarian terhadap barang yang diduga menjadi alat dalam penganiayaan tersebut.
“Tim akan terus berupaya mencari barang bukti berupa kayu tersebut sesuai pengakuan terduga pelaku,” kata Yakobus.
Polisi juga menerima informasi dari masyarakat bahwa PPK sebelumnya diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Namun, kondisi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai kondisi kejiwaan ataupun pertanggungjawaban hukum terduga pelaku.
Penyidik berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap PPK oleh dokter psikiater.
Selain itu, polisi akan memeriksa terduga pelaku dan para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Penyidik juga akan melakukan gelar perkara, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Polisi juga masih mendalami kronologi lengkap dan motif penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Dalam satu dua hari ini kita akan gelar perkara,” pungkasnya. (rnc29)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan