Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Rencana tersebut dinilai penting karena dasar pertimbangan Keppres Nomor 5 Tahun 1985 masih merujuk pada regulasi pers yang sudah tidak berlaku.
Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.
Sementara itu, kehidupan pers nasional saat ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers sendiri merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Anggota Dewan Pers juga ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Cari Titik Temu Penyelenggaraan HPN
Komaruddin menegaskan Dewan Pers akan mengedepankan dialog dalam mencari format terbaik penyelenggaraan Hari Pers Nasional pada masa mendatang.
“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegas Komaruddin.
Melalui pertemuan dengan seluruh konstituen, Dewan Pers berharap dapat tercapai kesepahaman mengenai tata kelola dan mekanisme penyelenggaraan HPN, termasuk kemungkinan penyempurnaan dasar hukum yang menjadi landasannya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan