DEMOKRASI sebenarnya tidak diuji ketika semua orang sepakat. Demokrasi justru diuji ketika kita berhadapan dengan orang yang berbeda—berbeda agama, keyakinan, pilihan, maupun cara pandang.

Di situlah persoalan dugaan pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi penting untuk direnungkan.

Peristiwa yang mencuat pada September 2026 tersebut sempat memicu keributan. Pemerintah dan aparat kemudian memfasilitasi musyawarah dan mediasi. Pihak GKPI dan pihak yang terlibat dalam keributan juga telah mencapai kesepakatan damai. Namun, per 28 September, Polresta Tangerang menyebut masih ada tiga laporan polisi yang didalami dalam proses penyelidikan. Jemaat GKPI sementara beribadah di tempat lain sambil menunggu proses administrasi perizinan tempat ibadah.

Status hukum seluruh pihak tentu harus mengikuti proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

Tetapi ada pertanyaan yang lebih besar dari sekadar perkara tersebut:

Mengapa intoleransi masih dapat muncul di tengah masyarakat yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara?

Demokrasi Bukan Sekadar “Yang Banyak Menang”

Kita sering memahami demokrasi sebagai kekuasaan mayoritas.

Padahal, demokrasi tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang memperoleh suara terbanyak. Demokrasi juga menyangkut bagaimana hak warga negara yang berbeda dihormati.

Jika mayoritas merasa berhak menentukan seluruh ruang hidup kelompok yang lebih sedikit, demokrasi dapat kehilangan substansinya.

Dalam negara hukum, jumlah tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak warga negara.

Karena itu, demokrasi Pancasila tidak dapat dimaknai sebagai “mayoritas boleh melakukan apa saja”.

Mayoritas memiliki hak. Kelompok yang lebih sedikit juga memiliki hak.

Keduanya berada dalam ruang yang sama: konstitusi dan hukum.

Pancasila Harus Keluar dari Ruang Kelas

Kita sudah lama mengajarkan Pancasila.

Lima sila dihafalkan. Bhinneka Tunggal Ika disebutkan. Toleransi dan persatuan terus dikampanyekan.

Namun, tantangan sebenarnya muncul ketika nilai tersebut harus dipraktikkan.

Mudah mengatakan bahwa kita menghormati keberagaman ketika tidak berhadapan dengan orang yang berbeda. Yang sulit adalah tetap menghormati orang lain ketika keyakinan dan pandangannya tidak sama dengan kita.

Pancasila tidak boleh berhenti sebagai materi ujian.

Pancasila harus menjadi etika kehidupan.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa semestinya mendorong penghormatan terhadap kehidupan beragama. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut penghormatan terhadap martabat manusia. Persatuan Indonesia mengajarkan bahwa perbedaan bukan alasan untuk saling meniadakan.

Sementara sila keempat mengingatkan bahwa persoalan seharusnya diselesaikan melalui musyawarah, bukan tekanan.

Ketika Tekanan Menggantikan Mekanisme Hukum

Persoalan kegiatan keagamaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia: pengaduan, klarifikasi, dialog, mediasi, mekanisme administratif, dan penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Yang perlu dihindari adalah tindakan sepihak dan tekanan massa.

Sebab jika tekanan kelompok menjadi cara menentukan siapa yang boleh menjalankan haknya, maka persoalannya bukan lagi sekadar konflik antarwarga.

Kita sedang berbicara tentang negara hukum.

Negara harus hadir bukan untuk memenangkan mayoritas ataupun minoritas.

Negara harus hadir untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum.

Dalam konteks Rajeg, langkah mediasi dan kesepakatan damai merupakan bagian dari upaya menjaga kerukunan. Pada saat yang sama, proses penyelidikan atas laporan yang masih berjalan perlu dihormati agar persoalan memperoleh penanganan sesuai ketentuan hukum.

Intoleransi Adalah Persoalan Kewarganegaraan

Intoleransi sering dibaca semata-mata sebagai persoalan agama.

Padahal persoalannya lebih mendasar.

Ini adalah persoalan kewarganegaraan.

Pertanyaannya bukan hanya, “Apa agama saya dan apa agama orang lain?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

“Apakah saya mengakui bahwa orang yang berbeda dengan saya tetap memiliki hak yang sama sebagai warga negara?”

Jika jawabannya ya, demokrasi memiliki fondasi sosial.

Kita tidak harus menyetujui keyakinan orang lain. Kita tidak harus mengikuti pandangannya. Tetapi kita harus mengakui haknya sebagai sesama warga negara.

Inilah makna penting Bhinneka Tunggal Ika.

Persatuan tidak berarti menyeragamkan.

Persatuan berarti kemampuan untuk hidup bersama tanpa menghilangkan perbedaan.

Rajeg sebagai Cermin

Dugaan pembubaran kegiatan ibadah di Rajeg seharusnya tidak berhenti sebagai persoalan lokal Tangerang.

Ia dapat menjadi cermin bagi kita semua.

Apakah masyarakat sudah terbiasa menyelesaikan perbedaan melalui dialog?

Apakah pemerintah mampu menjamin hak seluruh warga?

Apakah hukum dapat menjadi jalan penyelesaian ketika terjadi perselisihan?

Dan apakah pendidikan Pancasila telah berhasil membentuk perilaku, bukan sekadar pengetahuan?

Demokrasi tidak berarti masyarakat bebas dari konflik.

Demokrasi yang matang adalah demokrasi yang mampu menyelesaikan konflik tanpa kehilangan kemanusiaan.

Karena itu, perdamaian tidak cukup hanya berarti tidak adanya keributan. Perdamaian harus dibangun di atas penghormatan terhadap hak, kesetaraan, keadilan dan kepastian hukum.

Pada akhirnya, pertanyaan kita bukan “siapa yang menang?” atau “siapa yang lebih banyak?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apakah hukum menang? Apakah keadilan hadir? Apakah hak warga negara terlindungi?

Dan yang paling mendasar:

Apakah kita masih mampu melihat orang yang berbeda sebagai sesama warga negara?

Pancasila yang hidup bukan hanya Pancasila yang kita hafalkan.

Bukan hanya Pancasila yang kita ucapkan dalam upacara.

Pancasila yang hidup adalah Pancasila yang terlihat dari cara kita memperlakukan orang lain, terutama ketika orang itu berbeda dengan kita.

Catatan: Tulisan ini menggunakan kasus GKPI Rajeg sebagai refleksi kebangsaan. Status hukum pihak-pihak yang dilaporkan tetap mengikuti proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Fakta mengenai perkara perlu terus diperbarui berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait.