“Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran,” kata BMKG.

Karena itu, masyarakat yang melakukan aktivitas di laut diminta meningkatkan kewaspadaan, khususnya nelayan dan operator transportasi laut.

BMKG memberikan sejumlah indikator kondisi yang perlu diwaspadai.

Untuk perahu nelayan, risiko meningkat ketika kecepatan angin mencapai lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.

Sementara kapal tongkang perlu mewaspadai kondisi dengan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.

Adapun untuk kapal ferry, kondisi yang perlu diwaspadai adalah ketika kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang mencapai di atas 2,5 meter.

BMKG juga meminta masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di kawasan pesisir yang berpotensi terdampak gelombang tinggi agar tetap waspada.

Peringatan tersebut menjadi perhatian penting bagi aktivitas pelayaran di wilayah selatan Indonesia, termasuk NTT, mengingat gelombang hingga 4 meter berpotensi membahayakan perjalanan laut dan aktivitas masyarakat di pesisir. (*/rnc)