“Ke depan, tidak menutup kemungkinan skema penggunaan KKI ini akan ditambah dan diperluas ke dinas-dinas lainnya di Kabupaten Manggarai,” ujar Aloysius.

Penerapan KKI tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong transaksi belanja pemerintah daerah yang lebih praktis dan fleksibel, sekaligus memperkuat tata kelola pengelolaan keuangan daerah.

Patuh pada Ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah

Kepala Badan Keuangan Kabupaten Manggarai, Robertus C. Bosko, mengatakan penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di lingkungan Pemkab Manggarai dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Penggunaan KKPD merupakan bagian dari mekanisme pembayaran belanja yang dibebankan pada APBD. Ketentuan teknis penggunaannya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Robertus menegaskan, penerapan KKI tidak mengubah mekanisme pertanggungjawaban keuangan daerah.

Setiap transaksi tetap harus dilakukan berdasarkan perencanaan anggaran, batas penggunaan, kewenangan pejabat yang telah ditetapkan, serta ketentuan pertanggungjawaban belanja pemerintah daerah.