Karena itu, pengelolaan keuangan desa tidak hanya berfokus pada pemenuhan aspek administrasi, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mengurangi kesenjangan pembangunan, serta mendorong kemandirian desa sesuai dengan potensi lokal yang dimiliki.

“Pengelolaan keuangan desa harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan memperkuat pembangunan desa yang berkelanjutan,” tegasnya.

Aspirasi Kepala Desa jadi Bahan Penguatan Kebijakan Nasional

Sebagai Anggota DPD RI, Hilda menjelaskan dirinya memiliki fungsi konstitusional untuk menyerap aspirasi daerah, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang terkait otonomi daerah dan hubungan pusat-daerah, serta menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah.

Karena itu, masukan dari para kepala desa dalam workshop tersebut dinilai sangat penting sebagai bahan penyempurnaan kebijakan nasional agar lebih responsif terhadap kebutuhan desa, khususnya di wilayah kepulauan dan daerah terdepan seperti Kabupaten Rote Ndao.

Sinergi Antarlembaga Perkuat Tata Kelola Desa

Hilda juga mengapresiasi kehadiran berbagai narasumber dalam kegiatan tersebut, mulai dari BPKP Perwakilan Provinsi NTT, KPPN Kupang hingga Kejaksaan Negeri Rote Ndao.