“Khusus untuk mahasiswa yang masih terdampak, kita akan berikan kelonggaran untuk mengundurkan jadwal kuliah sampai tanggal 1 bulan depan. Kami sudah punya data dan kontak semua mahasiswa terdampak sebagai dasar penetapan kebijakan yang sesuai kebutuhan,” jelas Annytha.

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang bagi mahasiswa untuk memprioritaskan keselamatan dan pemulihan keluarga tanpa harus khawatir kehilangan kesempatan mengikuti perkuliahan.

UKT Bisa Ditunda hingga Dipotong 50 Persen

Selain kelonggaran akademik, Undana juga memberikan perhatian terhadap beban finansial mahasiswa terdampak gempa.

Batas pembayaran UKT yang sebelumnya berakhir pada 18 Agustus 2026 telah diperpanjang hingga 22 Agustus 2026.

Tidak berhenti di situ, pihak universitas tengah mematangkan sejumlah opsi keringanan lanjutan.

Opsi yang sedang dikaji meliputi:

  • Penundaan pembayaran UKT hingga bulan berikutnya.
  • Penyesuaian mekanisme pembayaran melalui mitra perbankan.
  • Kemungkinan pemotongan UKT hingga 50 persen bagi mahasiswa yang memenuhi kriteria terdampak.

“Yang paling memungkinkan adalah pembayaran UKT yang dimundurkan ke bulan depan, atau kemungkinan pemotongan 50 persen. Keputusan teknisnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” tambah Annytha.