Ba’a, RakyatNTT.ID — Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka berinisial RBM alias Benny beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Jumat (21/8/2026).

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti, antara lain 3.270 liter solar subsidi, satu unit dump truck, serta surat dan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin Kanit 2 Satreskrim Polres Rote Ndao, Aiptu I. Made Budiarsa, SH, bersama anggota Unit Tipidter.

Tersangka RBM alias Benny turut didampingi kuasa hukumnya, Canisius Ibu, SH.

Penyerahan dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor B-1048/N.3.23/Eku.1/08/2026 tanggal 7 Agustus 2026 tentang pemberitahuan bahwa berkas perkara Nomor BP/09/VII/RES.5.1./2026/Reskrim tanggal 13 Juli 2026 atas nama tersangka RBM alias Benny telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Tersangka dan barang bukti kemudian diterima oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Andriansyah, SH, di ruang Seksi Pidana Umum.

Dijerat Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi

RBM alias Benny dijerat terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kasus ini terjadi di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis, 30 April 2026.

Perkara tersebut kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/03/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT tanggal 1 Mei 2026.

Setelah proses administrasi penyerahan selesai, RBM alias Benny dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Rote Ndao menuju Lapas Kelas III Ba’a untuk menjalani penahanan.

Polisi Amankan 3.270 Liter Solar dari Rumah Tersangka

Kasus tersebut bermula dari pengamanan solar subsidi oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao pada Kamis, 30 April 2026.

Saat itu, polisi mengamankan sebanyak 3.270 liter atau sekitar 3,2 ton solar subsidi yang ditemukan di kediaman dan garasi kendaraan milik terduga RBM di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur.

Kasie Humas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fangidae, sebelumnya membenarkan adanya dugaan penimbunan BBM jenis solar subsidi tersebut.

“Benar, BBM tersebut adalah BBM subsidi jenis solar dan sementara dilakukan proses penyelidikan,” ujar Derven saat itu.

BBM tersebut ditemukan sekitar pukul 15.20 WITA. Polisi kemudian mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.

Solar Disimpan dalam Puluhan Jerigen dan Drum

Dari hasil pengamanan, ribuan liter solar subsidi tersebut ditemukan dalam sejumlah wadah.

Sebanyak 54 jerigen plastik dan enam drum plastik digunakan untuk menampung BBM subsidi jenis solar tersebut.

Selain solar subsidi, dalam proses tahap II ini penyidik juga menyerahkan satu unit dump truck serta sejumlah surat dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti kepada JPU, penanganan perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rnc)