Ia menekankan bahwa dinamika yang terjadi selama persidangan, terutama dalam agenda yang terbuka untuk umum, merupakan bagian dari fakta yang dapat diliput dan diberitakan oleh jurnalis.

Pemberitaan tersebut tentunya harus tetap dilakukan dengan berpedoman pada kaidah jurnalistik serta ketentuan yang berlaku.

Atas kejadian tersebut, Jefry memastikan akan memanggil Ariantje Baun untuk meminta penjelasan sekaligus memberikan peringatan.

Langkah tersebut disebut sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota Kupang terhadap pentingnya menjaga hubungan yang sehat antara pemerintah dan insan pers.

Berawal dari Dinamima Persidangan DPRD

Sebelumnya, diberitakan bahwa Kepala Dinas Kominfo Kota Kupang, Ariantje Baun, diduga mendesak jurnalis RakyatNTT.ID, Rocky Tlonaen, agar tidak menulis mengenai fakta yang terjadi dalam persidangan DPRD Kota Kupang.

Persidangan tersebut mengagendakan Penjelasan Wali Kota Kupang tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Dalam persidangan, sidang sempat mengalami skors karena Wali Kota Kupang dan Wakil Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dan Serena Francis, tidak hadir.

Selain itu, pemerintah juga belum menyiapkan dokumen KUA-PPAS dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang dibutuhkan untuk pembahasan dalam masa persidangan tersebut. Situasi itu kemudian menjadi bagian dari dinamika persidangan yang mendapat perhatian wartawan.