Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jefry Pelt menyampaikan permohonan maaf atas dugaan intimidasi terhadap jurnalis RakyatNTT.ID yang diduga dilakukan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kupang, Ariantje M. Baun, di Gedung DPRD Kota Kupang, Rabu (12/8/2026).
Permohonan maaf tersebut disampaikan Jefry saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/8/2026). Ia menilai tindakan yang berpotensi membatasi kerja jurnalistik tidak semestinya terjadi, terlebih di tengah era keterbukaan informasi publik.
Menurut Jefry, setiap rangkaian agenda maupun dinamika yang berlangsung dalam persidangan terbuka pada prinsipnya dapat diketahui dan diberitakan kepada masyarakat melalui kaidah jurnalistik.
“Bisa dilihat, persidangan sudah terbuka untuk umum, oleh karena itu saya memohon maaf atas kejadian tadi. Tentu ini menjadi atensi, saya akan panggil Kadis ini untuk ada peringatan,” jelas Jefry.
Sekda: Tidak Layak Ada Upaya Membungkam Pers
Jefry menegaskan, kerja jurnalistik memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, ia menilai tidak layak apabila pada era keterbukaan seperti saat ini masih terjadi tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai upaya membatasi atau membungkam kerja wartawan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan