Kupang, RakyatNTT.ID – PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) siap memberikan relaksasi kredit untuk nasabah penerima layanan kredit (debitur) di wilayah Flores yang terdampak bencana gempa bumi.

Langkah ini diambil untuk merespon beragam keluhan dan jeritan para korban bencana di wilayah Flores, baik yang disampaikan secara langsung ke pihak perbankan maupun lewat media sosial.

Saat diwawancarai media ini, Kamis (20/8/2026), Direktur Kredit Bank NTT, Aloysius Geong mengatakan bahwa dalam setiap bencana, kebijakan pelonggaran atau keringanan kewajiban pembayaran pinjaman bisa dihadirkan baik dari regulator maupun bank itu sendiri.

“Dalam setiap bencana, relaksasi bisa dihadirkan baik dari regulator maupun bank itu sendiri dalam bentuk restruk kredit seperti reskeduling, recondition dan gabungan keduanya atau restrukturisasi,” sebut Alo Geong.

Terkait dengan musibah gempa Flores, Alo Geong mengaku saat ini Bank NTT dalam proses penyiapan data debitur terdampak bencana untuk disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas industri keuangan di Indonesia.

“Kami saat ini dalam proses penyiapan data debitur terdampak bencana untuk disampaikan ke OJK, yang nantinya dinilai untuk memperoleh kebijakan relaksasi,” ungkap Alo Geong.

Untuk diketahui, korban bencana alam berhak mendapat keringanan cicilan atau relaksasi kredit dari bank dan lembaga pembiayaan. Kebijakan ini diatur melalui regulasi khusus seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Dalam praktiknya, kebijakan relaksasi mencakup penundaan pembayaran, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan, penurunan suku bunga.

Kebijakan relaksasi tidak saja dibutuhkan oleh nasabah debitur, tapi juga dibutuhkan oleh bank sebagai kreditur agar tidak terjadi non performing loan (NPL) secara massif yang pada akhirnya akan berdampak sistemik pada kesehatan perbankan itu sendiri. (rnc)