Untuk diketahui, korban bencana alam berhak mendapat keringanan cicilan atau relaksasi kredit dari bank dan lembaga pembiayaan. Kebijakan ini diatur melalui regulasi khusus seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Dalam praktiknya, kebijakan relaksasi mencakup penundaan pembayaran, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan, penurunan suku bunga.

Kebijakan relaksasi tidak saja dibutuhkan oleh nasabah debitur, tapi juga dibutuhkan oleh bank sebagai kreditur agar tidak terjadi non performing loan (NPL) secara massif yang pada akhirnya akan berdampak sistemik pada kesehatan perbankan itu sendiri. (rnc)