Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset dinilai harus menjadi instrumen pemberantasan kejahatan yang proporsional, tanpa mengorbankan hak masyarakat maupun pelaku usaha atas aset yang diperoleh secara sah.
Pengamat Hukum Prof. Henry Indraguna mengingatkan DPR dan pemerintah agar kewenangan perampasan aset tidak dirumuskan terlalu luas tanpa mekanisme pengawasan peradilan (judicial oversight) dan perlindungan hukum yang memadai.
Menurutnya, kewenangan yang tidak dibatasi secara jelas justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
“Masyarakat harus memahami perbedaan mendasar antara aset hasil tindak pidana dengan aset milik orang yang sedang diduga melakukan tindak pidana,” tegas Henry dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).
Diduga Melakukan Tindak Pidana bukan Berarti Kehilangan Harta
Guru Besar Unissula Semarang tersebut menjelaskan, seseorang yang sedang diperiksa, diselidiki, maupun didakwa belum otomatis kehilangan hak atas seluruh harta kekayaannya.
Prinsip negara hukum, kata dia, tetap mengharuskan adanya proses hukum yang adil (due process of law), pembuktian objektif, serta kesempatan bagi pemilik aset untuk menjelaskan asal-usul harta yang dimilikinya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan